JAKARTA – Belum genap sepekan, Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu polemik. Mulai dari kekhawatiran rekrutmen baru dilaksanakan dua tahun lagi hingga tidak mempertimbangkan atau mengakomodasi masa kerja guru tenaga honorer. Pemerintah memastikan tahun depan akan dibuka rekrutmen PPPK. Dengan begitu pegawai honorer yang melebihi batas usia 35 tahun dan masyarakat umum bisa mendaftar. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, PP Manajemen PPPK sebaiknya tidak perlu menjadi polemik. Sebab penerbitannya untuk mewadahi semua permasalahan seputar status kepegawaian. Termasuk para guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun. Di mana mereka tidak bisa melamar CPNS karena batas usia maksimal mendaftar 35 tahun, bisa melamar PPPK. Kemudian terkait dengan ketentuan dua tahun PP tersebut baru bisa dijalankan, Setiawan memberikan penjelasan sendiri. ’’Bukan diartikan seperti itu (baru ada rekrutmen PPPK dua tahun lagi, Red),’’ katanya saat dihubungi kemarin (5/12). Dia menjelaskan yang diatur dalam pasal 101 itu adalah peraturan pelaksana dari PP 49/2018 ditetapkan paling lama dua tahun sejak peraturan diundang. ’’Untuk pengadaan (PPPK, Red) tidak masalah (mulai dijalankan tahun depan, Red.),’’ tuturnya. Setiawan menegaskan, sampai saat ini memang belum diputuskan berapa kuota rekrutmen PPPK tahun depan. Sebab masih dalam proses penghitungan dan pembukaan usulan dari masing-masing instansi. Kemudian terkait dengan pengakuan atau perhitungan masa kerja untuk para guru honorer yang sudah bertahun-tahun, Setiawan mengatakan tidak perlu khawatir terlebih dahulu. Sebab sampai saat ini pemerintah masih membahas ketentuan teknis terlebih dahulu. Dalam pembahasan ini termasuk juga kriteria-kriteria serta perhitungan dan mekanisme penilaian dalam rekrutmen PPPK. Dia menegaskan, meski tahun depan ada rekrutmen PPPK, tidak mengganggu rekrutmen CPNS baru. Setiawan menjelaskan jika tahun depan digelar seleksi PPPK, rekrutmen CPNS baru tetap masih ada. Sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan. Ingin mendaftar CPNS atau PPPK. Sesuai dengan syarat pendaftaran mana yang bisa dipenuhi. Setelah bertemu Presiden Jokowi kemarin, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, ada beberapa pembahasan tentang nasih guru honorer. Dia menjelaskan PGRI meminta segera ada peraturan pelaksana PP 49/2018 berupa Peraturan Menteri PAN-RB terkait formasi khusus guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dalam rekrutmen PPPK. Dengan adanya peraturan menteri itu, lanjut Unifah, diharapkan bisa mengatasi kekhawatiran guru dan tenaga kependidikan honorer dalam rekrutmen PPPK. Sebab di dalam PP 49/2018 tersebut, regulasinya masih bersifat umum. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, hingga saat ini pemerintah belum mendapatkan rekomendasi dari Kemen PAN-RB mengenai kebutuhan jumlah PPPK. Sehingga, belum diketahui pula alokasi gaji PPPK yang bersumber dari APBN. Sementara itu, mayoritas PPPK diperkirakan berasal dari daerah sehingga pemda juga perlu segera mengalokasikan APBD untuk gaji PPPK. “Setiap tahun kami ada pencadangan dana dari APBN, bisa untuk rekrutmen CPNS, kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara), atau seperti PPPK ini kalau ada kebijakannya. Tapi masih menunggu dari kementerian terkait berapa keperluannya,” kata Asko. Dalam APBN 2019, pemerintah telah menaikkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17 triliun menjadi Rp 417,87 triliun. Kemungkinan anggaran gaji PPPK di daerah yang diambil dari APBD akan menggunakan sebagian dana dari DAU tersebut. Selama ini, pembayaran gaji pegawai honorer di daerah juga sudah banyak yang menggunakan APBD. Sehingga nantinya, take home pay pegawai honorer yang diangkat sebagai PPPK akan naik. Namun menurut Asko, kemungkinan pengangkatan PPPK akan berlangsung secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Hal itu dapat meringankan beban anggaran pemerintah pusat dan daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima menambahkan, pengangkatan PPPK di daerah menjadi tanggung pemda. Jika ada kekurangan, pemda tidak bisa mengajukan bantuan anggaran ke pemerintah pusat. “Jadi tergantung dari kemampuan mitigasi risiko daerah terhadap kebijakan-kebijakan yang ada. Tergantung fiscal space-nya masing-masing (daerah),” ujar Prima. Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (pur) Moeldoko menanggapi penolakan honorer terkait skema PPPK. Dia menilai, skema tersebut sudah menjadi jalan tengah setelah polemik pekerja honorer terus terjadi bertahan-tahun. "Jalan tengah ini. Win-win antara kepentingan pemerintah dan honorer," ujarnya di Kantor KSP, Jakarta, kemarin (5/12). Moeldoko menjelaskan, pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan untuk mengangkat semua honorer menjadi PNS. Pasalnya, harus diakui, tidak semua honorer memiliki standar kompetensi yang mumpuni. "Kita tidak ingin korbankan masyarakat indo dengan tingkat pendidikan rendah. Kalau dipaksakan jadi PNS, risikonya meluas," imbuhnya. Oleh karenanya, memberikan kesempatan honorer untuk mendapat kesejahteraan setara PNS sudah cukup ideal. Terkait kekhawatiran kontrak yang terbatas, mantan Panglima TNI itu menyebut masih bisa diperpanjang. Selama memenuhi standar dan lolos tes. "Apa susahnya sih setiap tahun tanda tangan kontrak," tuturnya. (wan/rin/far/agm)
2019, Honorer Bisa Mendaftar PPPK
Kamis 06-12-2018,10:17 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :