Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M

Jumat 30-11-2018,05:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa politikus Golkar itu menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. JPU KPK Lie Putra Setiawan menyatakan, motif suap itu agar Eni membantu Blackgold Natural Resources Limited (BNR Ltd) milik Johannes memperoleh kontrak pembangunan proyek PLN itu. "Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar," kata Lie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/11). JPU menguraikan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap mulai 18 Desember 2017. Saat itu Eni menerima sebesar Rp 2 miliar. Selanjutnya, ada penyerahan uang kepada Eni pada 14 Maret 2018. Nilainya Rp 2 miliar. Eni juga kembali menerima uang sebesar Rp 250 juta pada Juni 2018. Penyarahan terakhir sebesar Rp 500 juta pada 13 Juli 2018 yang berujung OTT. Surat dakwaan terhadap Eni mengungkap proyek PLTU Riau-1 ditangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), BNR LTD dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Johannes sebagai pemilik BNR Ltd mengajak CHEC untuk menggarap proyek tersebut. Namun, Johannes meminta bantuan Setya Novanto agar BNR Ltd bisa menggarap proyek pembangkit berkapasitas 2 x 300 megawatt itu. Kala itu Novanto masih menjadi ketua DPR sekaligus memimpin Golkar. Selanjutnya, Novanto sebagai ketua umum Golkar lantas mempertemukan Johannes dengan Eni. Politikus perempuan kelahiran 13 Mei 1970 itu merupakan akder Golkar sekaligus wakil ketua Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan dan energi. Novanto pun berpesan ke Eni agar membantu Johannes. "Setya Novanto menyampaikan kepada terdakwa agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1," jelas jaksa. Akhirnya Eni terlibat patgulipat untuk memuluskan BNR sebagai pemegang kontrak pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus Marham diduga menerima suap dari Johannes. Karena itu, JPU mendakwa Eni melanggar pasal 12 b ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(rdw/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait