SERPONG-Satuan Narkoba Polres Tangsel dalam kurun waktu dua minggu berharil meringkus tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari ketiga tersangka, didapat sabu seberat 2,5 kilogram. Adapun ketiga tersangka tersebut yakni SB (38) alias Epul warga Parung Panjang, Kabupten Bogor, AW (44) alias Gogo warga Tebet, Jakarta Selatan dan SW (28) alias Penyom warga Serua, Ciputat, Kota Tangsel. Dari ketiga pelaku polisi berhasil mendapat 2,5 kg sabu, 95 ekstasi dan 93 H5 (happy five). Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ketiga pelaku diringkus dari tiga kasus berbeda dan merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani. "Pelaku kita ringkus dari tiga tempat berbeda dan mereka tidak dalam satu jaringan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (28/11). Ferdy menambahkan, dari pelaku Epul diperoleh 136,75 gram sabu, dari pelaku Gogo diperoleh 1,6 kg sabu, serta 0,8 kg sabu, 94 ekstasi, 93 H5 dari tangan Penyom. Menurutnya, ketiga pelaku memiliki jaringan masing-masing dan akan terus dikembangkan untuk mengungkapan selanjutnya. Sabu yang diamankan dari pelaku dikemas dalam paket kecil dan besar. Untuk mengelabuhi petugas paket besar oleh pelaku Gogo dikemas menggunakan kemasan teh cina. "Sabu ini kualitasnya nomor satu dan dikemas dalam dua bungkus teh cina," tambahnya. Masih menurutnya, untuk sabu harga dipasaran diperkiran sekitar Rp1,5 juta per gram, jadi total mencapai Rp3,8 miliar. Untuk ekstasi per butir harganya Rp500 ribu, sehingga totalnya Rp47 juta dan H5 harganya Rp500 ribu per butir dan total harganya Rp46,5 juta. Apabila narkotika tersebut beredar maka berpotensi merusak 25.568 orang penyalahguna narkotika. "Dengan keterangan, satu gram sabu berpotensi merusak 10 gram orang pengguna, satu ekstasi berpotensi merusah satu orang pengguna dan satu H5 berpotensi merusak 1 orang pengguna," jelasnya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, saat anggotanya sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkannya termasuk jaringannya. "Sabu ini kemasannya sama yang pernah terungkap di Aceh, Medan dan Cilegon yang berasal dari luar negeri (Malaysia), untuk memastikan kita terus mengembangkannya," ujarnya. Kresno menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku mereka mengedarkan narkotika baru satu tahun. Namun, pelaku Penyom sudah lama menjadi target operasi lantaran sudah lama diincar dan baru berhasil diringkus. Terhadap pelaku dikenakan pasal 114, pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku diancam dengaan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tambahnya. (bud)
Polres Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu
Kamis 29-11-2018,04:30 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :