JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja meneken Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut tentang penggunaan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, maka semua pihak yang membangun PLTS atap (rooftop) harus memiliki izin dari pihaknya terlebih dahulu. Tujuannya agar ketika pemasangan tidak menganggu aliran listrik lainya karena ketidaktahuan tersebut. Menurutnya, secara teknis penyaluran listrik karena pemasangan PLTS tanpa izin bisa saja menganggu penyaluran listrik. Sebab, PLN tidak mengetahui kapasitas dari aliran listrik itu sendiri sehingga ketika di eksplor terlalu berlebihan bisa menyebabkan terganggunya aliran listrik tersebut. "Maksudnya gini, itu kan sistem tidak bisa serta merta, dalam arti kata semua orang pasang tapi kita tidak mempersiapkan sistemnya, kapasitasnya, jangan sampai mereka masuk ke sistem menyebabkan gangguan di sistem itu sendiri," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (27/11). Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Nusa Tenggara PLN, Djoko Abumanan mengatakan, aturan pemasangan panel Surya rooftop ini juga harus disesuaikan dengan daerahnya. Maksudnya, daerah kota-kota besar seperti Jakarta seharusnya tidak dipasang panel Surya karena menurutnya listrik yang tersedia sudah terlalu banyak. "Seharusnya pemain rooftop itu bukan di Jakarta. Bukan PLN enggak fokus, tapi kita ingin pemain PLN itu di luar Jawa yang enggak ada listriknya. Justru pemain di Jakarta, listriknya berlebih, jarang mati," jelasnya. Menurut Djoko, seharusnya panel Surya rooftop ini dikembangkan di daerah-daerah terpencil. Di mana pemanfaatan listrik pada daerah tersebut masih belum maksimal karena belum memadainya pasokan listrik. "Saat ini ada 540 pemain, kebanyakan di Jakarta, (ada juga) di Bali. tapi kita ingin pemain PLN itu di luar Jawa yang enggak ada listriknya, kami berani beli lebih," jelasnya.(fbn/okz)
Pasang Panel Surya Harus Minta Izin PLN
Rabu 28-11-2018,04:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :