TANGERANG - Pemerintah terus membenahi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (Program JKN-KIS) untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program tersebut. Teranyar dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Terbitnya Perpres ini sebagai wujud komitmen dari premerintah untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN-KIS berkelanjutan dan diharapkan terus mengalami perbaikan agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari program. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti mengatakan, ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah yang tertuang dalam Perpres tersebut. Antara lain pemberhentian sementara penjaminan peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan. Diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Status kepesertaannya akan aktif kembali apabila telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember nanti. “Kami mengimbau Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran, agar dapat segera melunasi tunggakannya sebelum peraturan yang baru diberlakukan. Karena sebelum 18 Desember 2018 tunggakan iuran masih dihitung dengan jumlah maksimal 12 bulan tunggakan. Tentunya kami berharap agar Peserta JKN-KIS dapat membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” ujar Elfanetti. Pembayaran iuran dapat dilakukan pada mitra-mitra pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, PT.POS, Indomaret, Alfamart, Tokopedia. Iuran yang dibayarkan oleh Peserta JKN-KIS sangat bermanfaat bagi Peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Elfanetti juga menyampaikan informasi lainnya yaitu terkait kebijakan bayi baru lahir dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri. Dimana bayi baru lahir wajib didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Ketentuan ini juga akan berlaku pada 18 Desember nanti. “Oleh karena itu segeralah daftarkan bayi baru lahir dan jangan lupa membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” tegasnya. Ia berharap ketentuan baru dalam program JKN-KIS ini dapat diinformasikan kepada seluruh masyarakat, agar tidak terkendala dalam mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Sampai saat ini terdaftar sebanyak 2.393.829 jiwa Peserta JKN-KIS di wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang yang mendapatkan pelayanan kesehatan pada 193 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 52 Rumah Sakit (termasuk klinik utama) serta 25 apotek. (riz/Rls).
Segera Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan
Rabu 28-11-2018,03:45 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :