Ada Temuan Penting soal Kasus Bank Century, KPK Temukan Bukti Baru

Selasa 27-11-2018,04:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti penting terkait kasus Bank Century. KPK mengisyaratkan, ada kemajuan signifikan terkait penanganan kasus ini. "(Penanganan kasus Bank Century) ada kemajuan lah. Nanti kami umumkan (temuannya)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (26/11). Kendati demikian, dia masih enggan mengungkap perkembangan penanganan kasus yang disebut kemajuan ini perihal apa. Termasuk ketika disinggung apakah bakal ada tersangka baru. "Nanti kita tunggu dulu, nanti kami umumkan lebih lanjut," ujarnya. Saut menegaskan pimpinan KPK masih menunggu laporan dari tim penyelidik yang menangani kasus tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya belum juga menetapkan tersangka baru setelah kembali menggulirkan penyelidikan kasus korupsi Bank Century. Pendalaman dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang terus dilakukan tim penyelidik KPK masih menjadi alasan utama lamanya penetapan tersangka selain mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, yang telah divonis bersalah beberapa waktu lalu. Menurutnya, penetapan terduga pelaku sebagai tersangka membutuhkan proses yang panjang. Menurutnya, KPK tidak bisa begitu saja menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan hanya berdasar pada putusan majelis hakim. Alex menambahkan, sejauh ini tim penyelidik masih terus mencari bukti-bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam putusan Budi Mulya terkait kasus Bank Century. "Kami dalami lagi, sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan itu dalam kaitannya pasal 55 ayat (1) untuk bersama-samanya seperti apa, tapi tidak sampai menyebutkan nama," paparnya. Kendati demikian, banyak yang menyebut KPK seakan mengulur waktu jelang berakhirnya kepemimpinan saat ini untuk melimpahkan penanganan kasus Bank Century ke pimpinan periode selanjutnya. Bahkan, muncul spekulasi bahwa penyelidikan kali ini merupakan 'titipan' para politikus lantaran dilakukan pada masa pemilihan umum. Namun, hal tersebut secara tegas dibantah Alex. "(Penyelidikan) ini kan sudah lama juga. Kasus Budi Mulya diputuskan saat saya masih jadi hakim. Jadi tidak ada hubungannya, apalagi dengan pemilihan presiden dan anggota legislatif," pungkasnya. Sebelumnya, KPK tengah memulai penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century sejak Juni 2018 lalu. Sampai saat ini sedikitnya 24 orang telah diminta keterangan dalam tahap penyelidikan tersebut. Di antaranya adalah mantan Wakil Presiden Boediono, Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom, serta Ketua Dewan OJK, Wimboh Santoso. Sementara pada Kamis pekan lalu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kasus Bank Century tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang. Pasalnya, kebijakan-kebijakan serta perbuatan-perbuatan terkait dengan kasus Bank Century diduga sebagai kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam kasus ini, KPK baru menjerat Deputi Gubernur BI Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi Mulya telah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Perresmian Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan penggunaan gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) yang menempati kantor KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kav C1 Jakarta Selatan. Melalui peresmian ini, KPK mengajak segenap elemen bangsa dan komunitas internasional untuk memberantas korupsi melalui pendidikan antikorupsi. Dalam peresmian itu, seluruh komisioner KPK hadir. Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pidato peresmian mengatakan memberantas korupsi tidaj hanya mengandalkan cara-cara represif. Namun, Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan. Peresmian ini diharapkan menjadi momentum yang melahirkan semangat baru dalam upaya bersama memberantas korupsi. “Kami berharap melalui Pusat Edukasi Antikorupsi ini sinergi dengan Kementerian atau Lembaga dan penegak hukum melalui badan diklat masing-masing, semakin baik dalam pembangunan integritas masyarakat sebagai upaya kolektif dalam kerangka pemberantasan korupsi,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11). Selain itu, Pada kesempatan tersebut, KPK akan berbagi pengalaman, tantangan dan kesuksesan selama hampir 15 tahun, selain juga mengambil pelajaran dari praktik-praktik terbaik yang dijalankan oleh masing-masing negara peserta. Harapannya, Pusat Edukasi Antikorupsi ini dapat menjadi rujukan di kawasan regional dalam meningkatkan integritas masyarakat. Sekedar informasi, Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC dibentuk pada 2011 atas kerja sama KPK dengan lembaga donor Jerman Deutsche Gesellschaft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ). Ia lahir atas komitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang antikorupsi. Hal ini tidak terlepas dari tantangan KPK menghadapi kompleksitas tindak pidana korupsi yang terus berkembang dengan modus kian canggih.(ipp/JPC/(riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait