JAKARTA -Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memutuskan untuk tidak menurunkan passing grade. Padahal, banyak sekali peserta CPNS yang tidak lulus saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Hingga, banyak formasi nantinya yang mengalami kekosongan. Bukannya menurunkan passing grade,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin justru menaikkan nilai ambang batas dari tahun ke tahun. Setidaknya ada dua alasan sehingga pemerintah tidak akan menurunkan ambang batas nilai SKD. Alasan pertama adalah, proses tes SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjiwa kompetitif, profesional dan kredibel. Kriteria inilah yang akan menduduki pos-pos atau melayani masyarakat. Kedua, akan ada sekitar 200 ribu PNS yang akan pensiun di 2018. Sehingga di awal 2019 kebutuhan CPNS harus dipenuhi dengan standar kualitas yang ditetapkan pemerintah. Meski demikian, Pemerintah sudah menetapkan formula yang nantinya bisa memenuhi formasi yang kosong. KemenPAN-RB mengambil langkah dengan mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi dengan cara mengambil peringkat terbaik dari hasil Tes SKD. “Untuk optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi, mengambil peringkat terbaik,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mudzakir kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (21/11). Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan PermenPAN No 38. PermenPAN tersebut tidak menganulir PermenPAN No 37, tapi justru memperkuat. Bahkan, PermenPAN yang baru tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. “Udah saya sudah lapor ke Bapak Presiden. Hari ini akan kita luncurkan PermenPAN mungkin ini 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir,” jelas Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11). Lebih lanjut, dalam mengambil kebijakan, pihaknya tidak berorientasi pada passing grade hasil tes SKD. Tetapi, kebijakan tersebut berorientasi pada ranking terbaik. “Jadi kalau passing grade kita jatuhkan SDM aparatur nanti kembali mundur. Kita pengen maju. Ini rapat kabinet membahas bagaimana meningkatkan SDM Indonesia yang unggul. Jangan sampai ini dibahas mundur karena itu kita kembali ke sistem ranking saja,” ujar mantan Wakapolri ini. Ia mencontohkan, jika dalam satu kementerian/lembaga A membutuhkan 100 CPNS, karena ini tes SKD merupakan tahap awal, tentunya akan dicari 3 kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan. Maka, yang akan masuk dalam perengkingan nantinya peringkat 1-300. “Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua. Jadi 3 akan dipilih 1. Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade,” tutupnya. Terpisah, anggota Komisi II DPR RI, Azikin Solthan berharap pemerintah tak lamban dalam mengambil keputusan. Kelanjutan tes CPNS harus segera diumumkan. “Jangan membuat peserta terlalu lama menunggu. Mereka juga yang tak lulus lantaran pssing grade tak memenuhi target juga pasti menunggu opsi apa yang dipakai,” ungkapnya. Kata dia, persoalan passing grade harus menjadi bahan pembelajaran. Beratnya standar nilai yang ditetapkan mestinya harus dikaji secara mendalam sebelum tes digelar. (fin/bha)
Banyak Formasi yang Kosong, Passing Grade Tes CPNS Tak Diturunkan
Kamis 22-11-2018,07:23 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :