TIGARAKSA – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerima kunjungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dalam rangka kaji banding tentang Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kunjungan Dinkes Kabupaten Tangerang melibatkan kepala Puskesmas, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dishub Kabupaten Tangerang, MUI Kabupaten Tangerang, Forum Tangerang Sehat, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan juga Saka Husada Pramuka. Ketua rombongan dr. Hj. Dede Widyawati, M. KES menyebutkan, Kota Bogor sudah memiliki Perda tentang KTR, mereka menjadi rujukan beberapa kota atau kabupaten maupun provinsi untuk melakukan kaji banding. "Jadi kami ingin mempelajari kesuksesan Kota Bogor dalam menerapkan Perda KTR ini. Ilmu yang didapatkan dari Kota Bogor, tentunya akan diterapkan di Kabupaten Tangerang," kata dr. Hj. Dede. Ia mengatakan, maksud kedatangan ingin melihat langsung teknis penerapan Perda KTR sehingga dapat dipelajari untuk diadopsi di Kabupaten Tangerang. "Hasil kunjungan ini nantinya akan kami laporkan kepada tim lain, setelah Perda KTR disahkan DPRD Kabupaten Tangerang maka sistem tersebut akan kami terapkan," katanya. Secara teknis rombongan tim Dinkes Kabupaten Tangerang melihat langsung kawasan-kawasan yang sudah diterapkan sebagai KTR. Dari hasil kaji banding, rombongan melihat langsung KTR di Kota Bogor seperti di tempat makan, mall, hotel, cafe maupun sekolah. Asisten daerah (Asda) 2, Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bogor, Iman mengatakan, Perda KTR Kota Bogor melibatkan banyak pihak terutama internal pemerintahan. Menurut dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ikut dilibatkan dalam penerapan Perda KTR, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bapenda dan Dinas Pendidikan, termasuk Dinas Kesehatan sebagai "leading sector". "Perjalanan Perda KTR sudah dimulai sejak 2004, sampai diperdakan tahun 2009. Kini Kota Bogor sudah 100 persen tidak ada iklan rokok juga berkat keterlibatkan Bapenda," kata Iman. Kata Iman, Kabupaten Tangerang diyakini mampu menerapkan Perda yang sama. Dengan catatan, baik seluruh OPD, harus terjun langsung dalam penerapan perda tersebut. (mas)
Pelajari Perda KTR Kota Bogor
Rabu 21-11-2018,04:29 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,21:24 WIB
Pembangunan Gedung MUI Karawaci Ditolak, Pemkot Tangerang Tunggu Musyawarah
Selasa 27-10-2026,20:26 WIB
Sikat Bisnis Kos Esek-esek Per Jam, Pemkot Serang Terjunkan Satgas Kelurahan
Selasa 27-10-2026,20:36 WIB
Bupati Tangerang Rombak 362 Pejabat, 11 Camat Berganti Posisi
Selasa 27-10-2026,22:04 WIB
Pemkab Serang Kolaborasi dengan KSOP Banten, Optimalisasi Pemungutan Pajak MBLB
Selasa 27-10-2026,19:37 WIB
Pelaku Bullying Pasti Disanksi, Pilar Tegaskan Pemkot Serius Dalami Dugaan Bullying di Sekolah
Terkini
Rabu 28-10-2026,08:56 WIB
bank bjb Perkuat Pembiayaan Petani, Bawa Potensi Kopi Jawa Barat Mendunia
Selasa 27-10-2026,22:04 WIB
Pemkab Serang Kolaborasi dengan KSOP Banten, Optimalisasi Pemungutan Pajak MBLB
Selasa 27-10-2026,21:24 WIB
Pembangunan Gedung MUI Karawaci Ditolak, Pemkot Tangerang Tunggu Musyawarah
Selasa 27-10-2026,21:20 WIB
Tangerang GORVU Bakal Direplikasi KemenPANRB
Selasa 27-10-2026,21:15 WIB