SERPONG-Tiga pemuda nekat melakukan pembegalan di kawasan Taman Menteng Bintaro, Pondok Aren. Kawanan begal ini, merampas motor Tegar Riyanto (16), warga Jalan H. Riban, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Selasa (13/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, ketiga pembegal ini, tak bisa mengehela nafas lebih lama. Sebab, sehari kemudian ketiganya diciduk polisi. Ketiga pemuda ini adalah, RH (16) warga Kampung Sawah Ciputat, Muhamad Albar Sabit (17) warga Kedaung Pamulang dan Muhamad Achsan (18) warga Kampung Sawah Ciputat. Mereka berhasil diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Tangsel. Pelaku diringkus tak lama setelah merampas motor yang dikendarai Tegar Riyanto (16) warga Jalan H. Riban, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Selasa (13/11) sekitar pukul 03.00 Wib di Bintaro Sektor 7, Taman Menteng Pondok Aren. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan celurit yang sudah disiapkan. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, ketiga pelaku berhasil diringkus setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Selasa (13/11) sekitar pukul 16.00 WIB anggota saya berhasil meringkus pelaku di rumahnya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (14/11). Alexander menambahkan, penangkapan tersebut berawal Selasa (13/11) sekitar pukul 03.00 Wib di Bintaro Sektor 7, Taman Menteng, Pondok Aren saat korban sedang mengendarai motor jenis Yamaha Vega. Tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang dikendarai tiga orang dan memepet motor korban sampai terjatuh di trotoar. Selanjutnya korban didorong dan di tarik lengan kaus bajunya oleh Muhamad Ichsan. Kemudian Muhamad Albar Sabit turun dari motornya dan mengeluarkan celurit dari balik kausnya dan mengacungkannya kepada korban. "Korban langsung kabur ketakutan, sedangkan motornya ditinggal, selanjutnya Muhamad Albar Sabit membawa kabur motor itu," tambahnya. Masih menurut Alexander, motor korban lalu dibawa ke rumah Muhamad Sabit untuk dijual secara online. Setelah anggotanya mendapat laporan dari korban, Tim Vipers langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan patroli cyber yang dilakukan anggotanya, kemudian diketahui pelaku melakukan transaksi motor hasil kejahatan melalui media sosial facebook (FB) dengan cara COD. "Untuk bisa meringkus pelaku, anggota sama menyamar sebagai pembeli dan melakukan pertemuan untuk dilakukan transaksi jual beli tersebut, kemudian pelaku dapat kita amankan," jelasnya. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, motor korban, celurit, satu unit handphone milik pelaku. "Pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tuturnya. (bud)
3 Pemuda Membegal Motor ABG
Kamis 15-11-2018,05:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,22:13 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Berhadiah Emas
Senin 20-04-2026,20:48 WIB
Vaksinasi Paling Efektif Cegah Penularan Campak
Senin 20-04-2026,20:45 WIB
Visa 4 Calhaj yang Belum Terbit Ditarget Selesai Hari Ini
Senin 20-04-2026,22:05 WIB
BPBD Imbau Warga Waspada Luapan Sungai Cimanceuri, Masih Terjadi Hujan, Siaga Evakuasi Dini
Selasa 21-04-2026,12:24 WIB
SDN Jurumudi 4 Hadirkan Program Durian dalam Giat Serasi
Terkini
Selasa 21-04-2026,12:26 WIB
Pinjam Laptop Guru untuk Atasi Kekurangan Komputer, TKA SDN Daan Mogot 1 Berjalan Lancar
Selasa 21-04-2026,12:24 WIB
SDN Jurumudi 4 Hadirkan Program Durian dalam Giat Serasi
Selasa 21-04-2026,12:22 WIB
Alasan SDN Cipondoh 5 Terapkan Budaya Bersepeda ke Sekolah, Tekan Biaya Transportasi hingga Soal Kesehatan
Selasa 21-04-2026,12:18 WIB
SDN Daan Mogot 3 Bangkitkan Semangat Siswa Sebelum Pelaksanaan TKA
Senin 20-04-2026,22:15 WIB