JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kemarin (13/11) meluncurkan tanggal libur dan cuti bersama 2019. Keputusan tersebut berdasar surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang telah ditandatangani 2 November lalu. Jika dicermati, cuti bersama untuk lebaran Idul Fitri lebih pendek dibanding tahun ini. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Keagamaan Kemko PMK Agus Sartono mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanid Dhakiri, dan Menpan-RB Syafrudin. ”Keputusan tersebut telah melalui serangkaian proses pembahasan dan koordinasi,” tuturnya kemarin. Menurutnya, tujuan penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu juga diharapkan dapat memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan. ”Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau perusahaan,” ujarnya. Untuk PNS pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. ”Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018,” imbuhnya. Keputusan tersebut juga mengatur perusahaan atau lembaga bekerja diranah layanan yang mencakup kepada masyarakat luas. Contohnya Unit rumah sakit, telekomunikasi, listrik, dan perbankan. Diharapkan agar ada piket secara bergantian. ”Agar mengatur penugasan pegawai pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. Jika dibandingkan dengan tahun ini, cuti bersama Idul Fitri lebih singkat. Tahun ini cuti bersama sebanyak 7 hari. Sedangkan tahun depan hanya 3 hari. ”Tahun ini lebih panjang cuti bersama karena pertimbangannya infrastruktur banyak yang belum selesai. Tahun depan semoga lebih siap,” ujarnya. (lyn)
Tahun Depan, Hari Libur Lebih Sedikit
Rabu 14-11-2018,05:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,22:47 WIB
Satu Gedung Isi Dua sampai Tiga OPD, Pembangunan Puspemkab Dilanjutkan
Selasa 23-06-2026,22:50 WIB
DPRD Kabupaten Lebak Sorot Kekosongan Sekretaris Dindik
Selasa 23-06-2026,21:36 WIB
Jemput Bola Lindungi Balita dari Penyakit Berbahaya, Gencar Lakukan Sweeping ORI Campak
Selasa 23-06-2026,21:37 WIB
Hadapi Era AI, Perkuat Kapasitas ASN
Selasa 23-06-2026,22:43 WIB
Pemprov Ajukan 50 Ruas Jalan Masuk Program IJD
Terkini
Rabu 24-06-2026,20:23 WIB
Pemkab Lebak Pasrah Tak Punya Anggaran Perbaikan Jembatan
Rabu 24-06-2026,20:20 WIB
Hasbi Terima Kunjungan Kantor Imigrasi Serang
Rabu 24-06-2026,20:17 WIB
Revisi Perda PUK Masuk Tahap Harmonisasi
Rabu 24-06-2026,20:13 WIB
1,1 Juta Pekerja Informal Terlindungi Jamsostek
Rabu 24-06-2026,20:01 WIB