Proyek Meikarta Bermasalah Sejak Awal

Rabu 14-11-2018,04:41 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-- Terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, Joko Mulyono (Kabid bagian hukum Pemkab Bekasi), Asep Efendi (Pengawal pribadi bupati), Daniel firdaus (Kabid PSDA dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Ketiga saksi yang diperiksa KPK ini, guna memperoleh pengetahuan saksi terkait proses perizinan mega proyek Meikarta. "Terkait dengan perizinan. KPK mulai mendalami informasi adanya dugaan back date (penanggalan mundur) dalam sejumlah rekomendasi perizinan Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11). Jadi, lanjut Febri, KPK mulai menemukan dan mendalami lebih lanjut dugaan sejumlah rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbit. "Termasuk sebelum pembangunan Meikarta dilakukan itu, dibuat back date atau penanggalan mundur," imbuh Febri. Kenapa proses rekomendasi dan perizinan ini penting? Menurut Febri, agar proyek tersebut terhindar dari ancaman bahaya lingkungan. “Selain soal penanganan perkara di KPK, rekomendasi perizinan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), izin lingkungan, izin pemadam kebakaran dan lain-lain, itu penting agar nanti proyek properti itu sudah selesai lebih rendah resiko ancaman-ancaman lingkungan ataupun ancaman bencana-bencana di lokasi tersebut termasuk misalnya soal banjir, ataupun pengendalian kebakaran, atau yang lainnya,” paparnya. Tidak hanya bermasalah di administrasi, KPK juga menduga proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. “Kami juga menduga persoalan perizinan di Meikarta ini tidak hanya terjadi di bagian administrasi pada proses berjalan, tapi diduga juga sudah bermasalah sejak awal. Ketika persoalan tata ruang belum selesai dan juga beberapa aspek-aspek yang lebih fundamental yang lain,” ujar Febri “Jadi itu juga menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut yang dilakukan tim penyidik KPK saat ini. Karena kami tentu saja harus membuktikan dugaan suap terhadap Pemkab Bekasi tersebut adalah terkait dengan perizinan. Sehingga hal-hal yang terkait dengan itu kami dalami lebih lanjut,” sambungnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses perizinan dan dugaan pertemuan antara tersangka sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan pihak lain. Pertemuan tersebut diyakini terkait dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta seorang ajudan pribadi Bupati dipanggil KPK guna dimintai keterangan. Mereka adalah Kepala Bidang bagian Hukum Pemkab Bekasi Joko Mulyono, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Daniel Firdaus, serta ajudan Bupati Asep Efendi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan ketiga orang tersebut sebagai upaya penyidik dalam mengklarifikasi proses perizinan proyek Meikarta. Selain itu, dugaan pertemuan Bupati Neneng dengan pihak lain yang diduga ikut terlibat juga didalami dalam pemeriksaan tersebut. Klarifikasi dilakukan lantaran KPK mengendus adanya dugaan penanggalan mundur (Backdated) dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek Meikarta. KPK juga mendalami dugaan pembangunan proyek Meikarta dilakukan sebelum surat izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan jajaran Pemkab Bekasi. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, masing-masing Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kemudian, tersangka lain yang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di antaranya Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Nahor, Kepala Dinas PMPTSP Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi. KPK menjelaskan, Neneng Hasanah Yasin diduga menerima dana suap sebesar Rp7 miliar, dari yang dijanjikan Rp13 miliar, dari Billy Sindoro dkk. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan izin pembangunan proyek Meikarta seluas 774 hektare.Suap tersebut diduga diberikan dalam sejumlah tahap yang dilakukan pada April hingga Juni 2018. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. (Riz/FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait