JAKARTA-Banyaknya peserta seleksi CPNS yang tidak memenuhi passing grade dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengkajian dan Penerapan Tekonologi (BPPT) menggelar rapat evaluasi. Ini menindaklanjuti fenomena banyaknya peserta seleksi CPNS yang tidak memenuhi passing grade dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dari hasil evaluasi, ada dua formula yang akan ditawarkan untuk dapat mengisi kekosongan formasi. Pertama, apakah nilai passing grade diturunkan. Kedua, mengakomodir peserta seleksi yang tidak lulus SKD berdasarkan ranking. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers di Kantor KemenPANRB, Senin (12/11) menjelaskan, KemenPAN-RB bersama dengan pihak-pihak yang berwenang telah melakukan rapat evaluasi pelaksanaan CPNS. Dengan banyaknya peserta yang tidak lulus SKD, tentunya akan berdampak pada kekosongan formasi yang sudah dibuka. Olehnya itu, berdasarkan kesepakatan, akan diambil kebijakan baru untuk mengatasi fenomena tersebut. “Kami melihat karena formasi tahun ini cukup banyak. Ada formasi reguler atau umum dan khusus. Terkait dengan kebijakan diambil seperti apa? Lalu dilihat kebijakan baru seperti apa? Karena berdasarkan fakta yang ditemukan Panselnas banyak formasi yang kosong karena tidak lulus SKD,” kata Setiawan Wangsaatmaja. Ia menjelaskan, dalam proses seleksi, ada 2 tahap yang harus dijalani peserta seleksi. Pertama, tahap tes SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kedua tahap ini harus memenuhi standar kelulusan atau passing grade yang sudah ditentukan. Tetapi, pada akhirnya, baru tahap pertama para peserta sudah berguguran. “Kebijakan yang diambil nantinya bagaimana rekan-rekan yang sudah lulus SKD ini supaya tidak terugikan apabila keluar kebijakan baru. Yang pasti yang sudah lulus SKD jangan sampai terganggu atau bersaing dengan rekan-rekan yang dikeluarkan kebijakan baru,” tambahnya. Dari hasil evaluasi, ada dua formula yang akan ditawarkan untuk dapat mengisi kekosongan formasi. Pertama, apakah nilai passing grade diturunkan. Kedua, mengakomodir peserta seleksi yang tidak lulus SKD berdasarkan ranking. Agar tidak terjadi kekosongan yang dapat menyebabkan pelayanan publik terganggu, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan ke depan. “Seleksi ini bukan untuk kepentingan apa-apa. Tapi untuk mengisi formasi yang kosong. Supaya tidak terjadi kekosongan dalam rangka pelayanan publik agar tidak terganggu. Misalnya tenaga guru dan kesehatan. Kami sangat hati-hati dan teliti. Apakah passing grade diturunkan atau melalui perengkingan. Untuk lanjut ke tes SKB. Kami cari jalan yang terbaik agar pelayanan publik tidak terganggu,” tambah Setiawan. Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida dalam kesempatan yang sama mengatakan, ia bersama pihak Panselnas sudah dua kali menggelar rapat evaluasi. Kehadiran Ombudsman berdasarkan banyaknya pengaduan dari masyarakat. Hasilnya, kata La Ode Ida, pada dasarnya keputusan yang diambil tidak merubah PermenPANRB terkait dengan proses seleksi CPNS. “Kami dari Ombudsman basisnya berdasarkan aduan masyarakat yang sudah lebih 1.000 aduan. Kami sudah temukan formulasinya saat rapat Minggu lalu. Prinsipnya tidak mengubah PermenPAN-RB 36/37 terkait proses seleksi CPNS ini,” katanya. Lebih lanjut, pada prinsipnya, Ombudsman setuju dengan formula yang ditawarkan oleh Panselnas. Dalam formula tersebut, para peserta yang sudah dinyatakan lulus SKD tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan baru yang akan dikeluarkan. Hanya saja, La Ode Ida menekankan, jangan sampai dengan adanya kebijakan baru nantinya justru dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan. “Diskresi itu tidak melanggar UU. Dan saya kira untuk pemenuhan formasi dengan tidak mengesampingkan standar akademik. Yang perlu disampaikan ke publik jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan oleh pihak luar. Jangan sampai ada yang menelpon nilainya rendah bayar sekian, itu yang harus diantisipasi. Kebijakan baru ini akan terkontrol,” tegasnya. Di tempat yang sama, Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji menanggapi perihal maraknya penipuan CPSN menjelaskan, pada dasarnya untuk kasus-kasus seperti itu pasti terjadi. Olehnya itu, untuk menghindari adanya kasus penipuan, Ia tegaskan proses seleksi yang dilakukan nantinya secara keseluruhan dilakukan secara transparan, akuntabel dan kompetitif. Tak sampai di situ, untuk mencari aparatur sipil yang berkualitas, pihaknya akan tetap menerapkan merit sistem. “Karena situasi ini ada kekhawatiran nanti tidak diberlakukan dengan adil. Ini memungkinkan dimanfaatkan orang lain. Ini kemungkinan besar terjadi dan bahkan sudah terjadi. Ada yang tidak lulus tapi dijanjikan lulus. Jadi kemungkinan besar penipuan itu bisa terjadi. Olehnya itu sudah kami laporkan ke polisi,” singkatnya. (fin/bha)
Passing Grade Diturunkan, Banyak yang Tidak Lulus SKD, KemenPAN-RB Siapkan Dua Formula
Selasa 13-11-2018,05:12 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :