SOLEAR – Aktivitas galian tanah di Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang begitu dikeluhkan warga. Truk yang mengangkut tanah merah tersebut berseliweran di jalan-jalan Solear. Tak terkecuali di siang hari. Aktivitas itu berdampak negatif terhadap masyarakat, termasuk pengguna jalan. Dari pantauan Tangerang Ekspres, ternyata truk mengangkut tanah merah tersebut tak hanya membuat macet. Tahan yang diangkut truk tersebut berjatuhan di jalan raya Solear, tanpa mereka bersihkan. Parahanya lagi, memasuki musim hujan seperti saat ini, membuah tanah merah yang jatuh ke jalan tersiram oleh air hujan. Tentunya jalan tersebut membuat jalanan menjadi licin ketika dilewati pengendara sepeda motor. Hal ini yang membuat pengendara sepeda motor banyak yang tergelincir, akibat jalanan yang dilintasi sangat licin. Korbanya tak hanya orang dewasa, anak sekolah yang hendak menimba ilmu ikut menjadi korban licinnya Jalan Raya Solear. “Saat hujan mengguyur jalan, tanah merah yang berserakan jatuh dari truk membawa tanah menjadi licin. Tidak sedikit para pengendara banyak yang terjatuh,” ujar Endang, salah satu warga warga Solear yang menyaksikan warga yang terjatuh, Jumat (9/11). Lebih lanjut Endang menuturkan, sekitar pukul 06.00 WIB terdapat tiga orang pengendara sepeda motor yang tergelincir, salah satunya sepeda motor milik pelajar. Endang menyaksikan, meski seluruh pengendara sepeda motor sudah berhati-hati, namun jalan yang licin membuat mereka tetap tergelincir. Endang berharap aparat pemerintah segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas truka galian tanah tersebut, untuk menghindari adanya korban jiwa dari pengguna jalan. Menurut dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang harus mengeluarkan regulasi untuk membatasi jam operasional kendaraan-kendaraan material di jalan Solear. Begitu juga tonase kendaraan, harus diatur kapasitas maksimal yang dapat melintas di jalan ini. Sementara itu, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Dani Wiradhana mengatakan, persoalan truk tanah bukan saja di Solear. Keluhan yang sama juga diterima dari wilayah lain, seperti Tigaraksa, Kosambi dan Legok. Ia mengatakan, regulasi terkait pembatasan jam operasional dan tonase kendaraan tengah digodok bersama Dishub Provinsi Banten. “Sedang kita dorong percepatan regulasinya. Bukan cuma Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel juga dilibatkan dalam pembahasan itu di provinsi, karena semua kena dampak,” ujar Dani. Ia menjelaskan, hasil pembahasan itu nantinya menjadi acuan diterbitkannya Peraturan Gubernur Banten. Lalu kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang. Selama ini ada Surat Edaran Kepala Dishub Kabupaten Tangerang yang mengatur jam operasional truk dengan tonase tertentu, yakni pukul 21.00 WIB – 05.00 WIB. “Kami sudah sosialisasikan surat edaran itu, tetapi tidak pernah diindahkan para pengusaha. Para kepala desa atau lurah juga tahu bahwa edaran itu ada, namun masih mengizinkan truk-truk tanah beroperasi di siang hari,” ucap Dani. (mas)
Truk Galian Tanah Memakan Korban
Sabtu 10-11-2018,03:26 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :