TANGERANG – Surat pengantar RT/RW sebagai syarat permohonan KTP-el bakal dihapuskan. Ini setelah terbitnya Perpres No 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan adanya Perpres tersebut, nantinya akan mempermudah warga untuk membuat KTP-el bagi yang pindahan atau yang bikin baru. Karena tidak perlu lagi surat pengantar dari RT maupun RW. Menurut Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan, pengurusan KTP-el dalam aturan baru nantinya akan mempermudah pembuatan KTP-el. Sebab, hanya diperlukan persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK). Untuk penerbitan KTP-el karena pindah alamat atau pendatang, maka hanya memerlukan surat keterangan pindah serta KK. “Kami akan menaati dan melaksanakan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Meski hal itu, secara teknis tidak mengganggu persoalan lain. Pada prinsipnya setiap aturan harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi secara pribadi saya setuju saja, dan secara teknis tidak ada masalah,"ujarnya. Erlan menambahkan, pihaknya masih belum dapat memastikan kapan pemberlakukan aturan baru tersebut dalam pengurusan kartu identitas tanpa rekomendasi RT dan RW bisa berjalan di Kota Tangerang. Karena memang saat ini masih dalam sosialisasi untuk penerapan aturan tersebut. "Saat ini kami belum bisa memastikan kapan mulai diterapkanya, yang jelas adanya Perpres ini akan mempermudah warga Kota Tangerang dalam mengurus KTP-el ataupun membuat KK. Jika sudah ada ketetapan saya yakin proses pembuatan KTP-el bisa berjalan dengan baik lagi,"ungkapnya. Erlan mengatakan, pihaknya kerap kali mendapatkan laporan dari warga sulitnya mengurus surat rekomendasi dari RT maupun RW dalam membuat KTP-el. Tetapi pihaknya masih menampung keluhan tersebut. Setelah adanya Perpres ini bisa menjadi solusi dalam pembuatan KTP-el untuk masyarakat. “Saya sering mendapat keluhan warga jika mau minta surat rekomendasi dari RT atau RW sulit. Kesulitan itu karena ada RT ataupun RW yang sibuk bekerja atau hal lainya, sehingga warga harus menunggu surat rekomendasi RT ataupun RW. Mudah mudahan adanya Perpres ini bisa menjadi jawaban atas keluhan warga Kota Tangerang,”tutupnya. (mg9)
KTP-el Tak Perlu Pengantar RT/RW, Disdukcapil Masih Sosialisasi
Sabtu 10-11-2018,03:18 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :