JAKARTA - Kalangan DPR menilai maraknya peredaran telepon seluler melalui pasar gelap (BM) kian merugikan sejumlah pihak termasuk pemerintah, pengguna smartphone dan vendor smartphone itu sendiri. Demikian terungkap dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gatget Ilegal?” yang diadakan di Gedung DPR, kemarin. Selain menghadirkan Anggota Komisi XI DPR, Eva Kusuma Sundari dan Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi, diksui turut menghadirkan Mochamad Hadiyana, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum. Kasus masuknya ponsel BM ini masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana,” ujar Taufiqulhadi. Menurutnya, jika terkait dengan KUHP, maka kejahatan tersebut masuk dalam tindakan kriminal ekonomi. Dikatakan, ponsel black market (BM) beredar di pasaran sebagian besar adalah karena ulah penjual. Produk yang dijual itu pada akhirnya merugikan pembeli karena kualitasnya tidak terjamin. Hal senada juga disampaikan oleh Eva Kusuma Sundari. Dia meminta sejumlah pihak termasuk aparat penegak hukum untuk mengawasi peredaran ponsel BM. “Kami juga mendukung Kominfo dalam mengimplemantasikan regulasi IMEI agar industri ponsel Tanah Air menjadi sehat,” ujar politisi PDIP tersebut. Dia mengakui banyak masyarakat merasa dirugikan akibat membeli ponsel BM karena tidak ada garansi jika mengalami kerusakan atau kehilangan. Penjualan ponsel BM tidak saja terjadi di toko retail, namun juga lewat e-commerce. Dalam diskusi itu juga terungkap ponsel BM yang bebas diperjualbelikan tanpa tersentuh aparat penegak hukum termasuk dua brand besar seperti Xiaomi dan iPhone. Dalam kasus Xiaomi, berkat membanjirnya produk BM, membuat vendor asal China itu mampu menyodok ke posisi dua di pasar ponsel Indonesia (survey Canalys Q2-2018). Maraknya peredaran ponsel BM, bukan hanya merugikan masyarakat karena tidak mendapat garansi resmi. Pemerintah juga merasa dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan dari pajak. Menperin Airlangga Hartarto pernah mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tidak kompetitif dalam memasarkan produk, katanya. Dia mengakui kasus ponsel BM memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), DPR dan MPR, serta lembaga lainnya segera menetapkan regulasi untuk menekan peredaran ponsel BM di Tanah Air.(bis)
Jual Ponsel BM Terancam Pidana
Kamis 08-11-2018,04:14 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :