Vonis dua tahun penjara yang diterima Ahok menjadi sorotan di media sosial (medsos). Netizen ramai menyuarakan protes atas putusan hakim tersebut.
Bahkan pengguna Twitter gencar menulis kicauan dengan hastag #RIPhukum yang telah sampai ribuan twit. Hastag tersebut adalah bentuk protes terhadap keputusan soal hukuman yang diterima pejabat bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu. "#RIPHukum Ketika orang jujur di penjara hanya gara2 salah ngomong, dan para koruptor msih berkeliaran dan di muliakan, hancurlah negeri ini," tulis @BayuSoetomo. "Aku malu dengan Negara ku sendiri, Org yang bela Rakyatnya di hukum, sedangkan Org yg membuat Kejahatan, diBiarkan sebegitu saja #RIPHukum,"komentar @DanialHaikal899. "#RIPHukum pantesan INDONESIA GA JADI2 NEGARA MAJU.. padahal hasil bumi melimpah.. GA BISA DIAJAK BERSIH..," cetus @Xand_l. "Ahok di penjara,.. yang penebar kebencian, mesum, sara, serta provokatif di tunggu pengadilannya... #RIPHukum #RipHukumIndonesia," komentar @rajesner0. "Tetep semangat buat bpk @basuki_btp kami tidak melupakan jasamu dan perubahanmu #RIPJAKARTA #RIPHUKUM," ujar @Wahyunoer13. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang putusan terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terdakwa dijatuhkan vonis dengan pidana dua tahun penjara. (ded/JPG)Ahok Divonis 2 Tahun, Netizen Ramai Ngetwit #RIPHukum
Selasa 09-05-2017,10:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :