Reformasi Birokrasi Percepat Izin Usaha

Senin 05-11-2018,03:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA--Reformasi birokrasi menjadi sangat penting dalam melayani masyarakat. Karena itu pemerintah diharuskan untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Salah satunya yakni pelayanan di bidang perizinan. Dengan kemudahan di bidang perizinan maka akan meningkatkan kemudahan dalam berusaha. Karena itu maka birokrasi yang rumit harus dipangkas, termasuk waktu dan biaya pengurusan dapat dikurangi. Dengan demikian maka masyarakat yang dilayani akan merasa puas. Ketua DPR RI, Bambang Seosatyo meminta agar tata kelola pemerintahan terutama mereformasi birokrasi harus diterapkan. Ditegaskan Bamsoet, DPR RI dan pemerintah terus berupaya melakukan reformasi birokrasi dari waktu ke waktu. "Dari total jumlah prosedur yang sebelumnya 94 bisa dipangkas menjadi 49. Begitu juga perizinan yang sebelumnya berjumlah 9, dipotong menjadi 6. Jika sebelumnya membutuhkan waktu 1.566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari," tegas Ketua DPR RI ketika menjadi keynote speech pada Seminar Nasional 'Transisi Sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu ke Sistem Online Single Submission yang Berdampak Kepada Notaris dan Pelaku Usaha'. Seminar ini digelar Ikatan Mahasiswa Notariat (IMANO) Jayabaya, di Jakarta, Sabtu (3/11). Hadir dalam kegiatan seminar tersebut, Rektor Universitas Jayabaya Prof. Amir Santoso, Ketua Prodi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Umum IMANO Welly Bernando dan Staf Ahli Kemenko Perekonomian Ir. Lestari Indah. Lebih lanjut, Bamsoet ketika menjadi pembicara kemarin menegaskan, sepuluh indikator tingkat kemudahan berusaha dari World Bank antara lain, kemudahan memulai usaha, kemudahan perizinan terkait pendirian bangunan, kemudahan pembayaran pajak, kemudahan akses perkreditan, kemudahan penegakan kontrak, kemudahan penyambungan listrik, kemudahan perdagangan lintas negara, kemudahan penyelesaian perkara kepailitan dan perlindungan terhadap investor minoritas. "World Bank telah mencatat bahwa dengan adanya reformasi kemudahan berusaha, maka akan menaikkan posisi Indonesia dalam ease doing to business menjadi peringkat 73. Dengan demikian maka kepercayaan para investor untuk berinvestasi akan semakin meningkat. Data World Bank menunjukkan adanya perbaikan indeks kualitas administrasi lahan dari 11,3 pada 2016-2017 menjadi 14,5 pada 2017-2018. Pada 2016-2017, biaya pengurusan perizinan mencapai 10,9 persen pendapatan per kapita. Ini bisa dihemat menjadi 6,1 persen pendapatan per kapita pada 2017-2018," katanya. Dijelaskan lebih lanjut, pemerintah telah menerapkan Online Single Submission (OSS) sebagai upaya menjalankan reformasi kemudahan dalam berusaha. "Penerapan OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan demikian maka birokrasi yang rumit bisa dipangkas dan jelas akan mengurangi biaya dan waktu pengurusan perizinan itu sendiri," tandasnya Dijelaskan, dengan adanya Undang-undang RI Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal maka menjadi bukti komitmen DPR RI bersama pemerintah dalam mendorong percepatan reformasi kemudahan berusaha. Jika ada peraturan lain yang dirasa menghambat bagi dunia usaha atau realisasinya kurang tepat di lapangan, seperti yang terjadi pada PP Nomor 24/2018, maka DPR RI akan menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah sehingga bisa diperbaiki. "Kunci utama dari berhasilnya reformasi birokrasi adalah terbukanya ruang dialog antara pemerintah dan DPR RI dengan berbagai kalangan masyarakat. Selama ruang dialog tersebut selalu terbuka dan apapun hambatan serta tantangan yang terjadi dilapangan, akan bisa dibereskan bersama," tutupnya. (gat/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait