Tahun Depan, Cukai Rokok Tak jadi Naik

Sabtu 03-11-2018,02:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Kepastikan tidak menaikkan cukai rokok itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo dan Kabinet Kerja menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11). "Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai (rokok) tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," ujar Sri Mulyani. Mantan Direktur Bank Dunia itu melanjutkan, pemerintah pada tahun depan akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai akhir tahun ini. Adapun target peningkatan cukai itu sebesar 10,04%. "Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok (cukai rokok) juga kita tunda," ucap Sri Mulyani. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai pada 2018. Ia berharap, pendapatan cukai bisa lebih besar dari target awal yang telah ditentukan tersebut. "Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya," tandasnya. Sebelumnya, rencana kenaikan cukai rokok ini ditolak komunitas rokok kretek Indonesia dan mitra produksi sigaret Indonesia. Menurut komunitas ini, kenaikan cukai rokok tersebut sangat memberatkan. "Kami sudah menghadap Pak Gubernur Jatim yang ditemui Pak Sekretaris (Sekprov) untuk menyampaikan aspirasi. Kami meminta pemerintah pusat melalui Gubernur agar kenaikan tarif pita cukai untuk 2019 tidak naik," terang Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia, Djoko Wahyudi, di Surabaya, Jumat (2/11). Sebab menaikkan tarif pita cukai sangat memberatkan pabrikan rokok. Namun jika pemerintah terpaksa menaikkan tarif pita rokok jangan terlalu tinggi. Pihaknya juga paham dan mengerti bahwa pemerintah juga butuh uang. Dalam menaikkan tarif pita cukai, tidak boleh sesuai dengan kurangnya kebutuhan pemerintah. Melainkan juga memperhatikan kemampuan pabrikan menjual produksinya. Sebab harga produknya sudah berada di tenggorokan pada 2018. "Kalau dinaikkan sesuai kebutuhan pemerintah, itu kebutuhannya saya yakin tidak akan terpenuhi. Dan saya yakin ada permasalahan lagi yakni PHK massal. Supaya tidak terjadi PHK massal dan kebutuhan pemerintah tercapai yang tahu persis itu adalah kami," ucap Djoko. Pasalnya mereka yang tahu pangsa pasar seperti apa. Jika pemerintah tidak menaikkan, maka pemerintah akan mendapatkan pendapatan dari industri rokok yakni tarif cukai dan pajaknya hampir Rp 200 triliun 2018. Kalau itu dipertahankan tidak naik, maka sudah pasti akan dapat Rp200 triliun lalu ditambah produksi. Karena harga tidak naik permintaan akan meningkat. Itu sudah dalam kondisi ekonomi seperti sekarang mendapat kontribusi. "Tetapi kalau dinaikkan menurut pemerintah, maka produksi tidak tercapai. Dan naiknya tidak terukur akan membunuh industri rokok. Harapan kami kalau toh naik kisarannya 5 sampai 10 persen," tandas Djoko.(Feb/okz)

Tags :
Kategori :

Terkait