Pelumas Wajib SNI, Lindungi Konsumen dari ‘Oli Abal-Abal’

Kamis 01-11-2018,03:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Jakarta--Mandat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas telah terbit. Mulai tahun depan, pelumas yang dijual di dalam negeri wajib mengenakan label SNI. Regulasi soal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib yang telah diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku pada 10 September 2019. Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan, regulasi pelumas wajib SNI sudah didasari penghitungan Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang menggunakan parameter dari semua stake holder industri pelumas. Muatan utama pada aturan tersebut, jelas Taufiek, adalah agar pelumas yang dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu melalui uji fisika dan kimia. "Sehingga mutu oli yang beredar di Indonesia sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Taufik seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (26/9). Menurut Taufik, aturan wajib SNI ini hanya berlaku untuk pelumas kendaraan hasil produksi dalam negeri dan impor. Tidak berlaku untuk pelumas jenis lain. "Pasar sering terjadi pelumas di bawah standar dan palsu, tapi tidak ada kebijakan yang bisa mengatasi itu. Untuk itu SNI Wajib ini bisa digunakan untuk menjaga oli yang beredar benar-benar bermutu dan konsumen terlindungi," ungkap Taufiek. Pemerintah berharap utilitas industri pelumas di tanah air meningkat dari saat ini hanya 42 persen (858.360 kilo liter per tahun) menjadi 58 persen dalam satu sampai dua tahun ke depan. "Kemudian setelah tiga tahun sejak diwajibkan akan ada aturan tentang uji performance dari oli. Ini yang nantinya harus kami persiapkan baik lab uji dan standar terkait," kata Taufiek. Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 ini mendapat sambutan positif. Salah satunya adalah PT Federal Karyatama (FKT) selaku produsen Federal Oil. Presiden Direktur FKT Patrick Adhiatmadja mengatakan, terbitnya Permen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 ini, Federal Oil diuntungkan karena telah mengantongi standar pelumas SNI sejak 2017. Ia menganggap standarisasi tersebut penting untuk melindungi konsumen, apalagi dengan beredarnya banyak pelumas "abal-abal". "Akhirnya yang terpengaruh adalah konsumen. Dengan SNI ada standar tertentu sehingga mau tidak mau kualitas oli itu bisa dipertanggungjawabkan. Jadi buat kami ya bagus aja," jelas Patrick kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (30/10) lalu. Lebih jauh, Patrick mengkhawatirkan peredaran pelumas yang tidak memenuhi standar akan membuat masalah bagi mesin dan transmisi kendaraan. Ia pun menyarankan konsumen memilih produk yang diakui di Indonesia, dan sebaliknya distributor pelumas meningkatkan statusnya di dalam negeri jika ingin berkompetisi. "Kalau mereka bisa memenuhi proses sertifikasi, termasuk bisa ngasih lihat pabrik, bisa ngasih produk untuk diproduct test sample, dan ternyata bagus ya enggak masalah. Kita kompetisi," lanjut Patrick. Dengan waktu kurang dari setahun sebelum pelumas SNI berlaku pada tahun depan, Patrick meyakini penjualan Federal Oil dapat meningkat ketika regulasi standar SNI berlaku. "Ketika itu dilaksanakan secara konsisten, mestinya naik (penjualan pelumas SNI dari Federal Oil). Karena nantinya akan ada seleksi alam dari pemain-pemain (distributor) yang tidak ber-SNI kan tidak bisa bermain. Sementara pasarnya tetap segitu, jadi kita bisa dapat dari situ," tutup Patrick.(cnn)

Tags :
Kategori :

Terkait