TANGERANG- Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara motor baik roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan. Sanksi yang diterapkan mulai dari penggembosan ban, pencabutan pentil, dan kendaraan bermotor akan dirantai.
Upaya pemberian sanksi itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 43 tahun 2017 tentang larangan parkir di sembarang tempat.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Tangerang, Haryana menjelaskan, pihaknya rutin menyampaikan aturan larangan parkir di sembarang tempat.
Menurut dia, sesuai Perwal No 47 tahun 2017 melalui penindakan yang dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas aparat kepolisian, TNI dan Garnisun.
"Dalam operasi kami sampaikan bahwa parkir atau berhenti di marka jalan letter P dan letter S akan dikenakan sanksi," ujar Haryana.
Dia menambahkan, terdapat enam lokasi jalan protokol yang menjadi sasaran operasi. Di antaranya Jalan di Pasar Babakan, jalan kawasan Mal Tangcity, Jalan Tanah Tinggi, Taman potret, Taman gajah, dan Robinson.
Operasi rutin dilakukan jajarannya untuk memberi dampak menurunnya jumlah pengendara yang terjaring sanksi. (kom)