100 Soal Dikerjakan 90 Menit

Jumat 26-10-2018,05:17 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai hari ini (26/10). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pelaksanaan tes tersebut akan seperti tes pada umumnya yang menggunakan komputer. Hanya saja, tes tersebut berdurasi 90 menit dengan jumlah 100 soal. Maka dari itu, Ridwan menyarankan peserta mengisi jawaban dengan cepat dan tepat. “Ya biasa saja kayak tes TOEFL, klik-klik komputer. Tapi waktu nanti 90 menit saja waktunya itu 100 soal, jadi kerjain yang mudah dulu,” kata dia, Kamis (25/10). Lebih lanjut, Ridwan juga menjelaskan agar peserta melewatkan pertanyaan yang sulit bila dalam waktu 10 detik tidak menemukan jawabannya. “Kalau 10 detik nggak bisa (jawab) ganti saja. Skip. Kerjain yang gampang,” papar dia. Dikutip dari akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada tiga aspek yang akan diujikan dalam SKD, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Adapun kisi-kisi pelaksanaan tes tersebut untuk SKD akan membahas kemampuan pelamar dalam beradaptasi, bekerja secara tim, IT, pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax, SARA, dan yang lainnya. Selanjutnya, Tes Intelegensia Umum diujikan untuk mengukur seberapa cakap CPNS dalam logika, verbal, figural dan analisis, memecahkan masalah dengan inovasi baru. Kemudian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam SKD akan berisi tentang pemahaman akan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, nasionalisme hingga bahasa Indonesia. Sementara itu, Pemkab Serang mengundurkan waktu tes penerimaan CPNS. Tes yang sedianya bakal digelar Jumat (26/10), diundur menjadi Senin (29/10). Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Rif’ah Maftuti saat dihubungi wartawan, Kamis (25/10). Menurutnya, pengunduran tersebut terjadi karena keterlambatan dalam hal teknis telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mendapat persetujuan. “Kalau dari pusat sudah ada yang melakukan tes pada tanggal 28 Oktober ini, tapi kalau kita baru dimulai di tanggal 29, dan kita baru men-setting komputernya hari ini,” kata Rif’ah . Meski demikian, kata Rif’ah, pengunduran pelaksanaan tes seleksi CPNS tersebut tidak berpengaruh terhadap konsep yang telah buat sebelumnya, seperti tempat tes dan jumlah hari tes tersebut. “Kalau tempatnya masih sama yaitu di Hotel Puri Kayana dan tesnya tetap berlangsung selama 10 hari,” ujarnya. Dia menjelaskan, pengunduran ini juga telah diinformasikan kepada seluruh peserta tes CPNS yaitu sebanyak 9.994 orang. “Sudah saya sampaikan tadi ke Pak Deden (Kepala Sub Bagian Data dan Informasi BKPSDM Kabupaten Serang, red), nanti konfirmasi saja,” ucapnya. Dikatakan Rif’ah, dalam penyelenggaraan tes seleksi CPNS yang dilakukan Pemkab Serang dengan mandiri ini melibatkan sejumlah pihak, diantaranya Polres Serang, Polres Serang Kota, dan Satpol PP Kabupaten Serang. Hal itu dianggap perlu untuk melakukan pengamanan. “Jadi memang kita melibatkan semua pihak terkait, dan kita juga bersama inspektorat ikut membantu,” terangnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin (PAN-RB) berpesan agar para peserta tes CPNS mempersiapkan diri dengan belajar serta berdoa menjelang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Jumat (26/10) ini. Ia mengingatkan bahwa seleksi CPNS dilaksanakan secara objektif, transparan, dan adil. Untuk itu, jika ada oknum yang menjanjikan seseorang dapat lulus menjadi CPNS tanpa menjalani serangkaian tes, dipastikan hal itu omong kosong. “Semua sudah menggunakan komputer yang hasilnya realtime, bisa dilihat saat tes tersebut berlangsung. Omong kosong jika ada oknum yang menjanjikan peserta dapat menjdi CPNS tanpa tes,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/10). Dikatakan, sejak tahun 2013, seleksi CPNS sudah menggunakan sistem, dipastikan tidak akan ada celah untuk transaksi dan calo, karena nilai akan langsung keluar sesaat setelah peserta menekan tombol ‘selesai’. Hasil dari tes tersebut hanya berdasarkan kemampuan sendiri. Sesaat setelah peserta menyelesaikan semua soal dan menekan tombol ‘selesai’, nilai akan muncul. Bukan hanya peserta tes yang bisa melihat haislnya, para pengantar juga bisa memantau nilai dari monitor yang ditayangkan secara langsung. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen. Soal SKD terbagi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Sedangkan TKP, mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade). Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar formasi umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. Tiga peserta SKD dengan nilai tertinggi berhak mengikuti SKB, yang disesuaikan kebutuhan masing-masing instansi, misalnya tes kesehatan, fisik, dan lain-lain. SKB juga dengan CAT yang merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50 persen dari bobot nilai SKB. (fin/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait