Terkait Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid, Ketua GP Ansor Dipolisikan

Rabu 24-10-2018,04:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melaporkan Ketua GP Anshor Yaqut Chalil Qaumas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10). Pengacara LBH Street Lawyer Wisnu Rakadita mengatakan, pembakaran bendera tauhid dan beberapa kejadian lainnya yang dilakukan oleh Banser sudah terstruktur. Beberapa kejadian lainnya seperti adanya dugaan persekusi terhadap Ustad Abdul Somad. "Kalimat tauhid itu milik umat Islam, oleh karena itu karena adanya kejadian pembakaran, persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad yang menggunakan topi dari anggotanya terkesan diduga ini memang terstruktur. Kenapa saya bilang terstruktur, karena terjadi di mana-mana, makanya ini terus dilakukan Banser yang berulang-ulang membuat hal seperti itu. Makanya kita masukkan undang-undang ormas di sini," katanya. Wisnu menegaskan, Banser tak memiliki kewenangan dalam melakukan razia yang memang itu merupakan tugas dari aparat penegak hukum. "Karena kalau pun bendera HTI, Banser tidak punya kewenangan untuk melakukan sweeping mengambil alih peran aparat. Jelas aparat penegak hukum yang punya hak itu, bukannya organisasi Banser,’’ ucapnya. Menurut Wisnu apa yang telah dilakukan oleh Banser sudah melanggar Undang-Undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3. Wisnu juga berharap agar aparat penegak hukum bisa memproses laporan yang sudah dibuat oleh kliennya yakni Juanda Eltari selaku kordinator LBH Street Lawyer. "Kami ingin penegak hukum memproses secara hukum, kami menanti keadilan. Apakah masih ada keadilan di negeri ini?," cetusnya. Lebih jauh Wisnu mempertanyakan, apakah Undang-Undang Ormas hanya berlaku terhadap HTI saja atau juga berlaku terhadap Banser. Hal itu ia sampaikan, karena Banser selalu sering melakukan sesuatu yang memang bukan dari tugasnya. "Dan Undang-Undang Ormas tidak hanya berlaku terhadap HTI, tapi juga harus terhadap ormas-ormas yang lain. Ada beberapa ormas yang sudah dikenakan Undang-Undang Ormas, tapi kenapa Banser tidak pernah. Padahal mereka berulang kali melakukan hal itu, tapi tidak kena. Jadi UU Ormas untuk siapa? Apakah hanya untuk ormas tertentu atau untuk seluruh ormas?," tanyanya. Lebih lanjut Wisnu menambahkan, alasan pihaknya melaporkan Yaqut sebagai Ketua GP Anshor karena ia dinilai bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. Ia juga menilai kalau Yaqut telah menanami kalimat terhadap anggota Banser, jika bendera tauhid merupakan bendera HTI. "Kenapa kita melaporkan Yaqut? Karena beliau kan bertanggung jawab terhadap Banser sebagai bawahannya,’’ pungkasnya. Wisnu memastikan, alasan lain LBH Street Lawyer melaporkan Yaqut karena statementnya di beberapa pemberitaan tentang tulisan tauhid. Dalam beberapa statementnya, Yaqut terkesan mengatakan jika tulisan tauhid identik dengan HTI. "Statemnent Yaqut itu menduga kalimat tauhid itu milik HTI. Tauhid itu bukan milik HTI, tapi milik umat Islam," tegasnya. Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.(AF/FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait