MAUK - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang tidak memiliki izin di pinggir-pinggir jalan protokol Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang kembali ditertibkan. Namun setelah APK itu diterbitkan, tiga hari berikutnya justru tambah marak seperti di Jalan Tanjakan-Mauk, Jati-Mauk dan Mauk-Kemiri. Pelarangan pemasangan APK dijalan tersebut tidak diindahkan sebagian calon legislatif (caleg). Fadrik Hardiansah, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mauk mengakui, marak APK milik para caleg yang masih terpasang di Jalan Protokol Mauk. sebenarnya, pemasangan APK tersebut sudah dilarang. “Beberapa pekan lalu, bahkan, kami sudah menyopot APK, seperti baner dan spanduk caleg yang terpasang di jalan protokol di Kecamatan Mauk,” kata Fadrik, Minggu (21/10). Tiga hari setelah penyopotan APK, ia menyayangkan, APK milik caleg kembali banyak terpasang di jalan protokol di Kecamatan Mauk. Menurutnya, ini merupakan pelecehan yang dilakukan relawan para caleg dan caleg terhadap peraturan yang ditetapkan. “Ini sama saja ngerjain kami, sudah dibersihin malahan APK dipasang lagi. Mereka pasti masangnya malam-malam,” ujarnya. Padahal, ia menuturkan, sosialisasi pelarangan pemasangan APK dijalan protokol sudah dilakukan kepada ketua partai politik (parpol) tingkat kecamatan sampai kabupaten. Jadi. Artinya, sosialisasi sudah dilakukan secara berjenjang. Seharusnya, caleg sebagai bagian dari partai harus mematuhi peratuan yang ditetapkan. Jadi, ia meragukan kesadaran para caleg mentaati peraturan, karena mereka sudah melanggar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, nomor 204/HK.031-Kpts/3603/KPU-Kab/IX/2018. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan tim relawan pemenangan masing-masing caleg. Ditambah, pihaknya meminta kepada para caleg mentaati peraturan, bahkan melakukan pembinaan yang baik, soal pelarangan pemasangan APK di jalan Tanjakan-Mauk, Jati-Mauk dan Mauk-Kemiri, Kecamatan Mauk. “Saat ini sanksi pelanggaran hanya sebatas pencopotan saja. Tetapi, kalau terus membandel akan kami adukan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, agar dipanggil. Kalau perlu nama caleg yang melanggar dipublikasikan,” imbuhnya.(mg-2/mas)
APK Ilegal Makin Marak di Mauk
Senin 22-10-2018,03:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,10:16 WIB
HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional di Berbagai Sektor
Selasa 18-08-2026,18:21 WIB
Rayakan Warisan Kuliner Nusantara, Independence Heritage Brunch di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport
Selasa 18-08-2026,20:30 WIB
Kepala SDN Panunggangan 10 Dini Wahyuni, Tingkatkan Pendidikan Berkualitas
Selasa 18-08-2026,18:28 WIB
IFBEC DPD Banten Rayakan HUT ke-9, Dorong Kolaborasi dan Penguatan Industri F&B
Selasa 18-08-2026,21:02 WIB
Cegah TB dan Kusta Sejak Dini, Edukasi Kesehatan Warga Bojongloa Lewat CKG
Terkini
Selasa 18-08-2026,22:19 WIB
Gandeng Swasta, Salurkan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaranjati
Selasa 18-08-2026,22:17 WIB
Warga Perumahan Villagio Residence Gelar Upacara 17 Agustus
Selasa 18-08-2026,22:15 WIB
Kemeriahan Puncak HUT ke-81 RI di RT 11 Sukamanah, Merajut Kebersamaan dan Momen Pembelajaran Generasi Muda
Selasa 18-08-2026,22:10 WIB
SMK Mutiara Insan Nusantara Sabet Juara 1 Lomba Wawasan Kebangsaan KNPI
Selasa 18-08-2026,21:57 WIB