APK Ilegal Makin Marak di Mauk

Senin 22-10-2018,03:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

MAUK - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang tidak memiliki izin di pinggir-pinggir jalan protokol Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang kembali ditertibkan. Namun setelah APK itu diterbitkan, tiga hari berikutnya justru tambah marak seperti di Jalan Tanjakan-Mauk, Jati-Mauk dan Mauk-Kemiri. Pelarangan pemasangan APK dijalan tersebut tidak diindahkan sebagian calon legislatif (caleg). Fadrik Hardiansah, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mauk mengakui, marak APK milik para caleg yang masih terpasang di Jalan Protokol Mauk. sebenarnya, pemasangan APK tersebut sudah dilarang. “Beberapa pekan lalu, bahkan, kami sudah menyopot APK, seperti baner dan spanduk caleg yang terpasang di jalan protokol di Kecamatan Mauk,” kata Fadrik, Minggu (21/10). Tiga hari setelah penyopotan APK, ia menyayangkan, APK milik caleg kembali banyak terpasang di jalan protokol di Kecamatan Mauk. Menurutnya, ini merupakan pelecehan yang dilakukan relawan para caleg dan caleg terhadap peraturan yang ditetapkan. “Ini sama saja ngerjain kami, sudah dibersihin malahan APK dipasang lagi. Mereka pasti masangnya malam-malam,” ujarnya. Padahal, ia menuturkan, sosialisasi pelarangan pemasangan APK dijalan protokol sudah dilakukan kepada ketua partai politik (parpol) tingkat kecamatan sampai kabupaten. Jadi. Artinya, sosialisasi sudah dilakukan secara berjenjang. Seharusnya, caleg sebagai bagian dari partai harus mematuhi peratuan yang ditetapkan. Jadi, ia meragukan kesadaran para caleg mentaati peraturan, karena mereka sudah melanggar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, nomor 204/HK.031-Kpts/3603/KPU-Kab/IX/2018. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan tim relawan pemenangan masing-masing caleg. Ditambah, pihaknya meminta kepada para caleg mentaati peraturan, bahkan melakukan pembinaan yang baik, soal pelarangan pemasangan APK di jalan Tanjakan-Mauk, Jati-Mauk dan Mauk-Kemiri, Kecamatan Mauk. “Saat ini sanksi pelanggaran hanya sebatas pencopotan saja. Tetapi, kalau terus membandel akan kami adukan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, agar dipanggil. Kalau perlu nama caleg yang melanggar dipublikasikan,” imbuhnya.(mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait