Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh 1 Triliun

Rabu 17-10-2018,06:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli mengalami kerugian secara materiil dan imaterial karena dicemarkan nama baiknya oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Total kerugiannya diklaim sebesar Rp 1 triliun. "Kerugian materiil dan imaterial Rp 100 miliar dan total Rp 1 triliun," ujarnya usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10) Rizal lantas menuntut agar Surya Paloh mengganti kerugiannya itu. "Kami meminta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh membayar ganti rugi materiil dan imaterial Rp 1 triliun," tegasnya. Uang kerugian tersebut nantinya akan disumbangkan untuk para petani di Indonesia. "Seluruhnya kami akan sumbangkan untuk petani dan petambak garam di Indonesia," tukasnya. Lebih lanjut, ketua tim kuasa hukum Rizal, Shalih Mangara Sitompul mengatakan, ada dua hal terkait pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pertama, Rizal tidak pernah menuduh Surya Paloh dengan posisinya sebagai Ketua Umum Partai NasDem. Namun tiba-tiba Rizal mendapat surat somasi dari Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem. "Ketika datang surat somasi itu, mengatasnamakan ketua NasDem menurut kita pencemaran, kita tidak pernah menyebut Surya Paloh sebagai politisi NasDem kok. Kita menyebut secara pribadi," tuturnya. Kedua, Rizal tidak pernah menyebut Surya Paloh brengsek. Namun melalui kuasa hukumnya, Surya Paloh malah menuduh Rizal mengatakan dirinya brengsek. "Padahal Bang Rizal tidak pernah menyatakan Surya Paloh brengsek, ada kebijakan impor, ada ketimpangan, itulah yang brengsek. Maka ini menurut hemat kami, masuk dalam konteks pencemaran nama baik," jelasnya. Karena itu, dia meminta agar pihak Bareskrim segera mengusut laporan ini. Adapun dalam laporannya, Rizal menyertakan alat bukti berupa lima video yang dirangkum dalam bentuk flashdisk. Video tersebut berkonten wawancaranya di beberapa media televisi saat menjadi narasumber. Laporannya pun diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.(JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait