Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. ---- Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen dibandingkan tahun ini. Penetapan besaran kenaikan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober, besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut dibuat dengan mempertimbangkan dua faktor. Pertama, inflasi nasional yang sebesar 2,88 persen. Kedua, pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,15 persen. Atas edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta gubernur untuk segera menetapkan UMP 2019 dan mengumumkannya paling lambat 1 November mendatang dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi. Jika kepala daerah tidak segera menetapkan UMP, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi. Sanksi bisa berwujud tiga bentuk. Yakni, administratif. "Kepala atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," kata Hanif seperti dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa (16/10). Bila sanksi teguran tertulis tersebut tidak dilaksanakan setelah disampaikan dua kali berturut-turut, kepala atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan. Namun, apabila setelah menjalani pemberhentian sementara, kepala atau wakil kepala daerah tetap tidak menjalankan kenaikan tersebut, mereka akan diberhentikan secara tetap. Dorong Inflasi Bank Indonesia memperkirakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan memberikan tekanan pada inflasi di DKI Jakarta pada tahun ini. Untuk itu, upaya-upaya pengendalian harga, seperti peningkatan kapasitas produksi pangan di wilayah tersebut dinilai perlu digiatkan. "Kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2018, juga akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum," kata Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta Doni P Joewono dikutip dari Antara, Kamis (4/1) Meskipun demikian, Doni memperkirakan, inflasi Jakarta akan tetap terjaga di 2018 dan akan mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional di 3,5 persen plus minus satu persen. Hal ini, menurut dia, lantaran pemerintah sejauh ini belum memiliki rencana untuk menaikkan harga komoditas-komoditas yang dikendalikan (administered prices). Pemerintah juga, ujar Doni, akan terus meningkatkan kapasitas produksi pangan dalam negeri sehingga kebutuhan pangan masyarakat, terutama DKI Jakarta akan selalu terpenuhi. Doni menjelaskan bahwa dinamika harga-harga di Jakarta akan memengaruhi kinerja kestabilan harga secara nasional, mengingat besarnya kontribusi Jakarta dalam perkembangan inflasi nasional. "Berbagai perkembangan harga di Ibukota, telah menjadi barometer pergerakan nasional. Tercapainya kestabilan inflasi di Jakarta akan mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara khusus, dan nasional secara umum," ujar dia. Adapun guna menjaga inflasi, pihaknya pun menurut dia, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memperkuat koordinasi. Sepanjang tahun lalu, inflasi Jakarta tercatat sebesar 3,72 persen (year on year/yoy) atau sejalan dengan sasaran inflasi nasional. Inflasi tersebut, menurut dia, lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tiga tahun sebelumnya yakni 4,87 persen (yoy). Beberapa faktor yang mendukung terkendalinya inflasi pada 2017 adalah terkendalinya ekspektasi inflasi masyarakat, stabilnya nilai tukar, rendahnya tekanan permintaan masyarakat, dan koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jakarta dalam menjaga kestabilan harga di Ibukota. "Berbagai inovasi seperti pemanfaatan BUMD pangan dalam pengendalian harga, penerapan tarif angkutan darat yang terjangkau, menjadi salah satu upaya yang dilakukan dalam menjaga inflasi ibu kota," ujar Doni.(cnn)
Tahun 2019, UMP Naik 8,03 Persen
Rabu 17-10-2018,06:22 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :