Adik Ipar Curi Uang Rp 145 Juta

Selasa 16-10-2018,04:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – AK (23), nekat mencuri uang kakak iparnya Wati Prastiwi (39) sebesar Rp 145 juta. Hasil uang curian digunakan pelaku berfoya-foya dan dibelikan sejumlah barang berharga seperti emas dan handphone untuk pacarnya. Kejadian ini terungkap setelah polisi menyelidiki kasusnya atas laporan korban yang telah kehilangan uang di rumahnya di Poris, Kelurahan CIpondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh. Berdasarkan keterangan Kapolsek CIpondoh, Kompol Sutrisno, kejadian pencurian pada Sabtu, (22/9) lalu di rumah korban. AK berhasil menggasak uang kakak iparnya sebesar Rp 145 juta dengan menggunakan kunci lemari. “Pelaku tinggal satu rumah dengan korban, karena pelaku adik ipar korban,” ungkap Sutrisno saat jumpa pers, kemarin. Kompol Sutrisno mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban. Saat itu korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp145 juta dalam sebuah tas yang disimpan dalam lemari pakaian. Dari hasil laporan, polisi melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban dan saat itu tidak ada kerusakan di bagian rumah atau di lemari korban. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil tersebut penyidik menemukan titik terang pelakunya. “Ini tindak pencurian ringan,” katanya. Kompol Sutrisno memaparkan kronologi pencurian yang dilakukan AK alias A. Mmenurutnya pelaku dengan mudah mengambil uang sebesar Rp 145 juta yang berada dalam tas korban yang tersimpan dalam lemari pakaian dengan menggunakan kunci lemari. Selanjutnya pelaku berhasil kita tangkap pada 10 Oktober di Parung Serab Ciledug. “Pelaku sempat memasukan uang ke bank dan diambil kembali,”paparnya. Menurut Sutrisno, dari tangan pelaku uang yang diamankan sebesar Rp 100 juta masih utuh. Sisanya sudah dibelikan cincin untuk pacarnya, 2 buah telepon selular dan sisanya untuk berfoya – foya. “Uang yang utuh berhasil kita amankan  sebesar Rp 100 juta, sisanya dibelikan barang dan foya-foya,” katanya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman 5 tahun penjara.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait