JAKARTA - Pelaku atau subjek kampanye dalam kasus kampanye negatif atau kampanye hitam sesuai UU Pemilu adalah pelaksana, peserta dan tim kampanye. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, rumusan tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu. “Ketika rumusan UU (Pemilu) memang subyek hukumnya adalah pelaksana, peserta dan tim kampanye,” ujar Abhan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10). Namun, Abhan menjelaskan bahwa tidak semua temuan kasus pelanggaran kampanye baik negatif atau hitam dapat diselesaikan dengan UU Pemilu. Pada kasus yang di luar ketentuan UU Pemilu, dikatakan Abhan, maka yang bersangkutan tetap dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan hukum berlaku. “Bisa masuk ke ruang tindak pidana lainnya. Bisa dilakukan penyidikan oleh polisi, baik UU ITE atau KUHP,” ujarnya. Sementara itu, guna menertibkan kampanye di media sosial, KPU membuat peraturan soal pendaftaran hanya 10 akun. “Masing-masing tim kampanye diperbolehkan maksimal sampai 10 akun medsos setiap aplikasi,” kata Abhan. Dia mengakui di luar akun yang didaftarkan itu masih banyak akun-akun lain yang mengatasnamakan calon kandidat tertentu. “Memang sebagian banyak di luar yang terdaftar ini dan aneh-aneh. Kalau yang terdaftar itu mudah-mudahan baik-baik semua,” jelasnya. Apabila kemudian ada pelanggaran kampanye di media sosial, kata Abhan, jika pelanggaran dilakukan oleh akun terdaftar maka sanksi akan diatur sesuai dengan UU Pemilu.(rmol/bha)
Kasus Kampanye Bisa ke KUHP
Selasa 16-10-2018,03:16 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,22:47 WIB
Satu Gedung Isi Dua sampai Tiga OPD, Pembangunan Puspemkab Dilanjutkan
Selasa 23-06-2026,19:42 WIB
Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang, Ratusan Atlet Nasional Unjuk Kebolehan
Selasa 23-06-2026,21:37 WIB
Hadapi Era AI, Perkuat Kapasitas ASN
Selasa 23-06-2026,21:36 WIB
Jemput Bola Lindungi Balita dari Penyakit Berbahaya, Gencar Lakukan Sweeping ORI Campak
Selasa 23-06-2026,22:29 WIB
Pengelola BUMDes Dilatih Penyusunan Laporan Keuangan
Terkini
Selasa 23-06-2026,22:50 WIB
DPRD Kabupaten Lebak Sorot Kekosongan Sekretaris Dindik
Selasa 23-06-2026,22:47 WIB
Satu Gedung Isi Dua sampai Tiga OPD, Pembangunan Puspemkab Dilanjutkan
Selasa 23-06-2026,22:45 WIB
Insentif Guru Honorer PAUD Diupayakan Naik
Selasa 23-06-2026,22:43 WIB
Pemprov Ajukan 50 Ruas Jalan Masuk Program IJD
Selasa 23-06-2026,22:41 WIB