JAKARTA - Pelaku atau subjek kampanye dalam kasus kampanye negatif atau kampanye hitam sesuai UU Pemilu adalah pelaksana, peserta dan tim kampanye. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, rumusan tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu. “Ketika rumusan UU (Pemilu) memang subyek hukumnya adalah pelaksana, peserta dan tim kampanye,” ujar Abhan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10). Namun, Abhan menjelaskan bahwa tidak semua temuan kasus pelanggaran kampanye baik negatif atau hitam dapat diselesaikan dengan UU Pemilu. Pada kasus yang di luar ketentuan UU Pemilu, dikatakan Abhan, maka yang bersangkutan tetap dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan hukum berlaku. “Bisa masuk ke ruang tindak pidana lainnya. Bisa dilakukan penyidikan oleh polisi, baik UU ITE atau KUHP,” ujarnya. Sementara itu, guna menertibkan kampanye di media sosial, KPU membuat peraturan soal pendaftaran hanya 10 akun. “Masing-masing tim kampanye diperbolehkan maksimal sampai 10 akun medsos setiap aplikasi,” kata Abhan. Dia mengakui di luar akun yang didaftarkan itu masih banyak akun-akun lain yang mengatasnamakan calon kandidat tertentu. “Memang sebagian banyak di luar yang terdaftar ini dan aneh-aneh. Kalau yang terdaftar itu mudah-mudahan baik-baik semua,” jelasnya. Apabila kemudian ada pelanggaran kampanye di media sosial, kata Abhan, jika pelanggaran dilakukan oleh akun terdaftar maka sanksi akan diatur sesuai dengan UU Pemilu.(rmol/bha)
Kasus Kampanye Bisa ke KUHP
Selasa 16-10-2018,03:16 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :