Jakarta--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan aturan mengenai penggunaan atap panel surya fotovoltaik akan segera terbit dalam pekan ini, meski kini masih dalam kajian internal Kementerian ESDM dan belum diproses ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan ada beberapa hal penting yang diatur di dalam beleid itu. Pertama, mengatur kebutuhan panel surya dan legalitas panel surya, yang diatur dalam Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan Izin Layak Operasi (SLO). Kedua, mengatur penjualan hasil kelebihan listrik yang digunakan kepada PT PLN (Persero). Hanya saja, di rencana beleid ini, pemerintah tidak mencantumkan soal harga jual listrik yang bisa diterapkan pengguna panel surya. "Kalau kami bicarakan harga listrik saat ini ya tidak etis. Sekarang memang rencana aturannya masih dalam tahap paraf, masih berputar antara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Sekretaris Jenderal. Minggu ini diharapkan keluar," jelas Rida, kemarin. Ia mengatakan atap solar panel ini bisa diberlakukan untuk rumah tangga, industri, fasilitas sosial, pemerintahan, dan bisnis. Namun, kapasitas pembangkit panel surya yang dipasang harus sesuai dengan kapasitas listrik yang dimiliki oleh pelanggan saat itu. Misalnya, satu pelanggan rumah tangga saat ini berlangganan listrik 1.300 Volt-Ampere (VA). Dengan demikian, kapasitas maksimum pembangkit panel surya ini juga harus 1.300 VA. Teknologi panel surya ini akan disediakan oleh PT PLN (Persero) atau situs resmi Kementerian ESDM. Namun, tetap diperlukan investasi agar panel surya bisa terpasang. Untuk setiap 15 Kilowatt (KW), biaya peralatan panel surya mencapai Rp275 juta. "Namun, kan setiap rumah tangga itu tidak sampai 15 kW penggunaannya. Tapi kalau dihitung per-Watt, Rp275 juta dibagi 15, maka investasinya Rp1,8 juta per Watt-nya," imbuh dia. Jika aturan ini terbit, Kementerian ESDM berharap penggunaan panel surya bisa mencapai 1,8 Gigawatt (GW) hingga 2 GW. Namun demikian, karena orang semakin banyak menggunakan panel surya, tetap ada imbas ke PLN dalam bentuk pengurangan penerimaan. "Tapi itu tidak banyak, hanya 1,5 persen saja menurut simulasi kami," jelas dia. Pemerintah menargetkan kontribusi energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen di dalam bauran energi tahun 2025 mendatang. Sementara itu menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi EBT di dalam bauran energi hingga akhir tahun lalu baru 11,27 persen.(cnn)
Aturan Panel Surya akan Dirilis Pekan Depan
Jumat 12-10-2018,03:53 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :