TANGERANG – Cetak KTP el sekarang sudah bisa di kecamatan. Warga tidak perlu lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapat pelayanan administrasi kependudukan. Percepatan pencetakan dilakukan di 13 kecamatan se-Kota "Mulai 1 Oktober pencetakan sudah bisa dilakukan di kecamatan-kecamatan. Ada pegawai yang diperbantukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tiap kecamatan di kota Tangerang," ujar Sachrudin saat pembinaan administrasi bagi pegawai di wilayah kecamatan Pinang, Selasa (9/10). Dengan diberlakukannya pencetakan KTP-el di kecamatan ini juga akan mempersingkat jarak masyarakat untuk datang mencetak kartu identitas kependudukan. Tercatat sampai Agustus masih ada 6.040 KTP-el yang masih belum dicetak. "Kalau di kantor Disdukcapil kami hanya bisa melayani maksimal sampai 200-300 warga perhari. Sementara kalau dipecah di masing-masing kecamatan pelayanan akan jauh lebih optimal," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Sri Warsini. Pencetakan KTP-el di masing-masing kecamatan, katanya, telah menempatkan petugas Disdukcapil setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat Ditambah hari sabtu (setengah hari, red). Petugas selain mencetak KTP-el juga membantu proses perekaman data ganda (duplicate record) warga Kota Tangerang. Dijelaskan, bagi warga yang baru merekam, sementara akan diberikan surat keterangan. Sedangkan bagi yang memproses KTP-el dikarenakan ada perubahan biodata, KTP-el hilang maupun rusak fisiknya dapat dilaksanakan pencetakannya di kecamatan. Sedangkan bagi warga masih memiliki Suket dan belum menerima fisik KTP-elnya, akan dibantu pengecekan permasalahannya oleh petugas dukcapil di kecamatan. Sri menambahkan, sampai saat ini blanko KTP-el di Kota Tangerang masih mencukupi, begitu juga dengan ribbon dan film untuk pencetakan KTP-el. “Mudah-mudahan tidak ada permasalahan dengan stock blanko di pusat,” ujarnya. Sebagai informasi, untuk penduduk Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman data KTP-el, sampai saat ini masih ada sekitar 7.887 warga atau kurang lebih 1 persen dari jumlah wajib KTP-el. Jumlah tersebut didominasi oleh usia wajib KTP-el baru, yang baru mencapai umur 17 tahun. "Jumlah tersebut akan terus bergerak. Karena data penduduk selalu mengalami pergerakan," ujarnya. (hms)
Cetak KTP-el Bisa di Kecamatan
Rabu 10-10-2018,04:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,22:08 WIB
Kayu Bongkok Wakili Sepatan di Binwil 2026
Kamis 16-04-2026,21:40 WIB
Pilar Ajak Siswa Biasakan Pilah Sampah Sejak Dini, Peringatan HPSN 2026 di SDN Pondok Jagung 02
Kamis 16-04-2026,21:09 WIB
Pemkab Percepat Penerapan Manajemen Talenta
Kamis 16-04-2026,21:49 WIB
Camat Pasar Kemis Buka O2SN 2026, Dorong Optimalisasi Fasilitas Olahraga Lewat Musrenbang
Kamis 16-04-2026,22:09 WIB
Wanita Paruh Baya Tewas di Kontrakan, Mantan Suami Diduga Pelaku
Terkini
Kamis 16-04-2026,22:09 WIB
Wanita Paruh Baya Tewas di Kontrakan, Mantan Suami Diduga Pelaku
Kamis 16-04-2026,22:08 WIB
Kayu Bongkok Wakili Sepatan di Binwil 2026
Kamis 16-04-2026,22:08 WIB
KKP Segel Pulau Umang, DKP Banten Inventarisir Pulau di Banten
Kamis 16-04-2026,22:04 WIB
Pemkot Serang Targetkan Efisiensi Rp13 Miliar dari WFH
Kamis 16-04-2026,22:02 WIB