JAKARTA - Para pengembang yang berada dalam naungan Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan perubahan harga rumah subsidi yang baru kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam usulannya, REI mengusulkan harga rumah subsidi setiap tahunnya bisa naik sekitar 7,5%. Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, besaran kenaikan harga ditetapkan berdasarkan analisa harga yang diperoleh dari semua daerah. Selain itu perhitungan tersebut juga dirangkum dan dibandingkan menjadi satu harga yang paling ideal. Bahkan menurut Eman, seharusnya kenaikan rumah subsidi setiap daerah adalah sebesar 10%. Namun menurutnya, 7,5% sudah cukup untuk menjaga daya beli masyarakat untuk membeli rumah subsidi. “Tetapi itu usulan dari REI, bukan keputusan. Kita akan perjuangkan besaran itu sehingga pengembang di daerah punya ruang untuk bisa mengembangkan hunian-hunian yang lebih berkualitas untuk masyarakat,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (7/10). Kenaikan harga rumah subsidi diusulkan karena kendala dan situasi di daerah berbeda-beda. Menurutnya, ada beberapa daerah yang bertana tanah keras, tanah sawah, tanah rawa, tanah lepung dan lain-lain, sehingga biaya untuk pematangan lahannya juga berbeda-beda. Selain itu menurutnya, yang menjadi penyebab pihaknya mengusulkan itu adalah berbedanya material yang dibutuhkan setiap daerah. Menurut Eman, setiap daerah berbeda-beda, dimana ada yang mudah dan sulit seperti daerah-daerah di ujung timur Indonesia, atau di daerah kepulauan. "Semua faktor itu perlu dipertimbangkan, dan tidak bisa disamaratakan," ucapnya. Selain itu lanjut Eman, yang menjadi kendala dan mengharuskan agar rumah subisid naik adalah di bidang pertanahan. Oleh karena itu, pihaknya selalu berkomunikasidengan Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di seluruh Indonesia. “Kalau ada masalah, sekarang kita bisa selesaikan dengan cepat. Itu garansi dari Pak Menteri Sofyan Djalil,” ungkap Eman. Masalah perizinan juga menjadi salah satu alasan mengapa phaknya mengusulkan agar rumah subsidi bisa naik sebesar itu.Kelima, di bidang perpajakan. Untuk masalah perpajakan, Eman mengusulkan beberapa point seperti penghapusan PPnBM untuk rumah mewah, penghapusan PPh Pasal 22 terkait penjualan barang yang tergolong sangat mewah, serta PPN masukan untuk rumah MBR diterima untuk kemudian direstitusi. “REI juga sudah mengusulkan supaya dilakukan relaksasi perpajakan untuk membangkitkan sektor properti yakni terkait pajak final supaya tetap diberlakukan karena ada isu pajak nonfinal, kemudian pajak tanah terlantar juga sudah tidak diperlukan lagi diwacanakan, dan pajak-pajak lain terkait properti. Kita pantau dan urusin terus soal pajak-pajak properti ini,” tegas Eman. REI pun telah mengusulkan dan memperjuangkan supaya untuk peningkatan mutu rumah MBR dalam skala 20% di atas harga yang ditentukan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) agar pengenaan PPh sebesar 2,5% khusus hanya untukyang 20% saja. "Ini penting diperjuangkan sehingga pengembang punya ruang untuk tetap dapat membangun rumah subsidi berkualitas," ucapnya.(okz/rhs)
Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik 7,5%
Senin 08-10-2018,03:21 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :