SERPONG-Polres Tangsel menangkap pengedar heroin. Narkoba 'mahal' ini diamankan Polres dari tangan pengedar yang mengontrak di kawasan Anggrek Loka, BSD, Kecamatan Serpong. Selain itu, selama bulan September 2018 Polres Tangsel berhasil mengungkap belasan kasus peredaran narkotika. Dari pengungkapan ini, ada 13 kasus yang ditangani dengan 15 orang pelaku. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu 338,53 gram, ganja 143,3 gram dan heroin 45,75 gram. Para tersangka tersebut di anataranya adalah SIB (28), W (26), NU (36), S (26), S (39). Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, salah satu pengungkapan yang tidak biasa adalah dari tangan salah satu pelaku ditemukan heroin seberat 45,75 gram. Heroin tersebut diperoleh dari pengembangan kasus penangkapan S (39) di tempat kosnya di Anggrek Loka, Rawa Buntu, Serpong, 1 Oktober lalu. "Awalnya kita peroleh sabu di kosan tersebut. Namun, setelah anggota saya kembangkan ke daerah Senen, Jakarta Pusat, diperoleh sabu dan heroin," ujarnya, dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Kamis (4/10). Ferdy menambahkan, heroin adalah barang yang lebih mahal dibandingkan jenis narkoba lain yang beredar di pasaran. Harga di pasaran diperkirakan mencapai Rp3,5 juta per gram, sedangkan jika sabu hanya Rp1,5 juta per gramnya. "Heroin yang kita peroleh masih berbentuk pil sebanyak 4 butir yang berukuran sekitar 5 sentimeter," tambahnya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, pengungkapan narkoba jenis heroin merupakan pengungkapan narkoba yang jarang terjadi di wilayah hukumnya lantaran sangat sedikit penggunanya. "Heroin itu sulit diperoleh karena, penggunanya sedikit dan tidak seperti narkotika jenis lain," ujarnya.' Menurutnya, pengguna heroin kebanyakan kalangan elite. Dalam hal ini, pecandu berdompet tebal. Kresno menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, heroin seberat 45,75 gram tersebut harganya diperkiran mencapai Rp137,2 juta. Masih menurutnya, peredaran heroin dari luar negeri biasanya ditelan mentah-mentah di tubuh pengirim atau pengedarnya. "Saat ini kita masih terus menyelidiki asal barang heroin dari tangan tersangka, termasuk peredarannya. Dan jika total, barang bukti yang kita diamankan sekitar Rp700 juta," tambahnya. Kresno menjelaskan, para pelaku tersebut diringkus dari daerah Ciputat, Pamulang, Serpong, serta Pondok Aren. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati. Jika barang bukti tersebut beredar ditengah masyarakat, maka berpotensi merusak sekitar 4.320 orang, dengan keterangan satu gram sabu berpotensi merusak 10 orang pengguna. "Tiga gram ganja saja berpotensi merusak 10 orang pengguna dan satu gram heroin berpotensi merusak 10 orang pengguna," tutupnya. (bud/esa)
Pengedar Heroin Dibekuk di BSD
Jumat 05-10-2018,04:26 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :