Eni Saragih Kembalikan Duit Suap

Kamis 04-10-2018,04:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA- Tersangka Eni Maulani Saragih mengembalikan uang dugaan suap proyek kerjasama PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 500 juta. Pengembalian ini sebagai bentuk sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII tersebut. "Rabu (3/10) Eni menyampaikan juga mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK dan menyerahkan bukti setoran perbankan ke rekening penampungan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (3/10). Atas sikap pengembalian uang hasil suap yang dilakukan oleh mantan wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini, maka sebut Febri, pihaknya akan memasukkan dalam berkas perkara penyidikan. "Berikutnya hal tersebut akan dituangkan di berita acara untuk kebutuhan pemberkasan perkara ini," imbuhnya. Dengan demikian, mantan aktivis ICW ini memaparkan hingga saat ini total pengembalian uang dari kasus yang membelit Eni sebesar Rp 1,7 miliar. "Sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp 1,7 miliar yang berasal dari tersangka EMS dan salah satu saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di Partai Golkar," tukasnya. Dia pun juga mengimbau agar pihak lain yang menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain terkait kasus PLTU Riau-1, maka bisa segera dikembalikan pada lembaga antikorupsi. "Bagi pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain terkait perkara ini, agar juga bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," pungkasnya. Tak hanya itu, kata Febri, politisi partai Golkar ini juga berjanji akan mengembalikan uang suap yang pernah diterimanya dari Kotjo kepada KPK, namun akan dilakukan secara bertahap. Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang dalam kasus suap kerjasama proyek PLTU Riau 1/sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI, Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Idrus Marham mantan Sekjen Golkar. Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta. Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK. Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.(ipp/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait