Dua Penjambret, Nyaris Dihakimi Masa

Rabu 03-10-2018,04:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PASAR KEMIS – Dua pelaku penjahat jalanan dibekuk Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis di Jalan Gelatik Raya Rt 07/09 Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (1/9). Kedua pelaku jambret tersebut Oman Bin Alif (29) dan Ubaydilah Bin Mad Yani (21), warga Kecamatan Sepatan, dengan bermodalkan keberanian dan sepeda motor metik warna hitam bernomor polisi B 6395 SVE, tanpa basa-basi keduanya melancarkan aksi penjambretan telepon gengam DS (14) . Kejadian bermula saat, DS pulang dari salah satu sekolah swasta di Kecamatan Pasar Kemis, berjalan kaki menuju kediamannya. Sambil berjalan, DS asik memainkan telepon genggam. Saat itu, DS tidak menyadari jika pelaku penjambretan sedang mengintai dirinya. Tidak ingin handphone merek I Phone 6S miliknya raib, DS berusaha mempertahankan barang berharganya tersebut, sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Akhirnya, pelaku yang menjadi eksekutor berhasil menguasai telepon genggam tersebut, sekaligus menarik kerah pakaian korban. DS terseret beberapa meter. Naas, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor hilang keseimbangan, alhasil kedua pelaku terjatuh ke jalan. Selanjutnya, DS berteriak jambret, maka teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Berikutnya, masyarakat yang bereaksi dengan cepat berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku. Ppara pelaku sempat menjadi pelampiasan kemarahan sebagian warga. Selanjutnya, warga dengan cepat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis. Kanit Reskrim Pasar Kemis IPTU Ferdo Elfianto mengatakan, setelah peristiwa tersebut, korban membuat laporan, kemudian pihaknya meminta keterangan para saksi, memeriksa para pelaku dan menyita barang bukti seperti, 1 unit HP merek I Phone 6S warna putih emas, 1 dus HP merek I Phone 6S warna putih, dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam bernomor polisi B 6395 SVE. “Pelaku sudah kami amankan di Polsek Pasar Kemis, keduanya terancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya. Berdasarkan pengakuan para pelaku, sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 15 kali dibeberapa tempat di Kecamatan Pasar Kemis dan sekitar. “Jadi, saya meminta masyarakat waspada dan tetap berhati-hati ketika bermain telepon genggam di tempat umum. Sebaiknya, hal tersebut tidak menjadi kebiasaan juga,” pintanya. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait