SERANG-Warga main taat bayar pajak. Permintaan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari warga Serang makin tinggi. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang harus memecah kantor pelayanan NPWP menjadi dua. Yakni, KPP Pratama Serang Barat dan KPP Pratama Serang Timur. KPP Pratama Serang Barat diperuntukkan bagi pelayanan NPWP warga Kota Serang. Sedangkan KPP Pratama Serang Timur untuk warga Kabupaten Serang. Meski begitu, pelayanan pembuatan NPWP itu masih dilakukan dalam satu gedung di Kantor KPP Pratama Serang, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Pemimpinnya pun masih satu. Kepala KPP Pratama Serang Barat, Afga Sidik Tasauri. Menurut Afga, sebelum KPP Pratama Serang itu dipecah, permintaan pembuatan NPWP di sana mencapai 300 orang per hari, yang berasal dari warga Kota Serang dan Kabupaten Serang. “Saat ini di KPP Pratama Serang sudah ada 400 ribu wajib pajak, dengan penambahan 100 ribu di tahun terakhir. Untuk satu KPP itu (400 ribu wajib pajak), banyak sekali. Seharusnya lebih dari dua kantor pelayanan, karena idealnya satu KPP itu cukup 1.500 hingga 2.000 wajib pajak. Tapi di sini kalau kita batasi akan banyak kantor,” katanya seusai Peresmian Pemecahan KPP Pratama Serang Barat dan Serang Timur di Kantor KPP Pratama Serang, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Senin (1/10). Ia mengatakan banyaknya permintaan NPWP berasal dari anak muda yang mencari kerja. Karena NPWP dijadikan salah satu syarat untuk masuk dalam perusahaan. Padahal NPWP sendiri dibuat untuk warga yang sudah berpenghasilan. “Seharusnya pemberi kerja mensyaratkan setelah mendapatkan penghasilan, tapi ternyata sebelumnya sudah disyaratkan,” ujarnya. Kondisi itu, kata dia, berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Tercatat bahwa KPP Pratama Serang memiliki persentase kepatuhan wajib pajak yang rendah yaitu 40 persen. Persentase itu jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan kepatuhan tingkat nasional. “Makanya ini dititikberatkan kepada yang sudah berpenghasilan, dan itu wajib menurut undang-undang,” paparnya. Pemecahan kantor KPP Pratama Serang itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak. “Dengan dipecah, personal yang mengawasi atau pelayanan juga bertambah, dan mudah-mudahan kepatuhan juga meningkat,” ucapnya. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Jantika mengatakan bahwa pemecahan kantor KPP Pratama Serang itu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan menjadi solusi dari permasalahan terkait dengan pelayanan. “Mudah-mudahan ini menjadi solusi bersama,” katanya. Ia mengimbau kepada pemberi kerja agar tidak mensyaratkan kepemilikan NPWP terhadap pencari kerja. Hal tersebut boleh dilakukan bila telah memiliki penghasilan. “Terima dulu, kemudian diberikan gaji, baru suruh buat NPWP,” ujarnya. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Harry Gumelar mengatakan ada beberapa kategori wajib pajak yakni badan atau perusahaan, pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, dan pribadi seperti karyawan. “Kapasitas KPP sebenarnya melayani badan dan pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, karena kalau karyawan biasanya sudah dipotong oleh perusahaan, namun saat ini pemenuhan kantor seperti sekarang sibuknya pada saat mendaftar NPWP,” katanya. (mg-03/tnt)
Permintaan NPWP Tinggi, KPP Pratama Serang Dipecah Dua
Selasa 02-10-2018,04:38 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :