JAYANTI - Jajaran Polsek Cisoka melakukan penggerebekan indekos atau tempat tinggal sewaan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Indekos itu diduga dijadikan tempat praktik prostitusi. Awalnya, polisi melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jayanti. Operasi dipimpin Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, didampingi Camat Jayanti Chaidir. Operasi cipkon sedianya difokuskan untuk mengantisipasi tindak pidana jalanan. Razia juga menyasar kepemilikan senjata api dan senjata tajam, bahan peledak, minuman keras (miras), serta aksi balap liar. Namun saat melaksanakan operasi, kata Uka, petugas mendapat informasi dari warga jika terdapat indekos yang membuat meresahkan. Pasalnya, di sana sering keluar-masuk laki-laki dan perempuan hingga larut malam. "Kami langsung mendatangi lokasi. Ada beberapa kamar dan kami menemukan enam orang perempuan dan dua orang laki-laki yang sedang pesta miras," ujar Uka, kemarin. Ketika diinterogasi, para perempuan itu mengaku menawarkan kencan di indekos yang mereka tempati. Bahkan satu dari enam perempuan itu bertindak sebagai muncikari. Sementara dua orang laki-laki mengakui keberadaan mereka di lokasi itu untuk menggunakan layanan prostitusi. Uka mengatakan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang yang tertangkap basah berpesta miras tersebut. Hanya diberikan pembinaan. Demikian juga dengan sang muncikari, ia justru dipulangkan ke rumahnya. "Mereka diberikan pembinaan oleh Camat Jayanti, agar tidak mengulangi perbuatannya," kata dia. Tidak hanya pekerja seks komersil dan pria hidung belang. Di indekos itu ditemukan sebanyak tigas dus miras dan satu unit sepeda motor tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Selain menyisir indekos, polisi merazia warung-warung di pinggir jalan. Walhasil, puluhan botol miras berbagai merek diamankan. Terdiri dari 12 botol anggur merah, 11 botol rajawali, dan 10 botol anggur kolesom. “Kami menyita miras tersebut dari kios jamu di Desa Sumur Bandung. Pemilik kios didata dan diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual miras tanpa izin,” jelas Uka. (srh/mas)
Indekos Dijadikan Tempat Prostitusi
Jumat 28-09-2018,03:54 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,21:43 WIB
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka, Dugaan Korupsi PT ABM Rp6,8 Miliar
Kamis 29-10-2026,21:40 WIB
Bank Sampah di Kabupaten Serang Terus Bertambah
Kamis 29-10-2026,20:35 WIB
Perkuat Pembangunan Berperspektif Gender
Kamis 29-10-2026,20:38 WIB
Satu Korban Ledakan Pasar Cimanggis Meninggal
Kamis 29-10-2026,21:25 WIB
Festival Pemuda Periuk Dorong UMKM dan Wisata Lokal
Terkini
Jumat 30-10-2026,14:48 WIB
Pemkot Tangsel Siagakan Pompa Mobile, Warga Diminta Waspadai Banjir dan Penyakit Musim Hujan
Jumat 30-10-2026,13:20 WIB
Sering Pakai Qris, Ini 4 Tips Agar Pengeluaran Tetap Terkendali
Jumat 30-10-2026,12:37 WIB
bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year
Jumat 30-10-2026,08:13 WIB
Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali
Kamis 29-10-2026,21:43 WIB