Besok, Integrasi Tarif Tol Berlaku

Jumat 28-09-2018,03:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA--Setelah sempat ditunda, Integrasi transaksi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan berlaku efektif mulai tanggal 29 September 2018 pukul 00.00 WIB. Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Penyesuain tarif tol mulai berlaku dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami. Untuk diketahui, integrasi transaksi tol sebelumnya telah dilakukan pada empat ruas tol yakni Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC (2018). Sementara itu, sebelum berlaku efektif, pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT. Jasa Marga, PT. Jakarta Lingkarbarat Satu, PT. Marga Lingkar Jakarta dan PT. Hutama Karya diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Penting kami sosialisasikan agar masyarakat mengetahui tujuan kebijakan integrasi transaksi tol adalah peningkatan pelayanan jalan tol bukan merupakan kenaikan tarif tol untuk memberikan peningkatan keuntungan kepada BUJT," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Endra S. Atmawidjaja, dalam keterangan persnya, seperti dikutip jpnn.com, kemarin. Transaksi tol pasca integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka, pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Saat ini adalah sistem transaksi tertutup, dimana pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda. "Sebagai konsekuensi integrasi tol, maka terjadi perubahan tarif, di mana tarif berlaku tarif rata-rata ruas tol tersebut kalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. Sedangkan, pengguna tol JORR jarak jauh diuntungkan dari perubahan tarif daripada pengguna tol jarak dekat," jelas Endra. Sementara itu, tarif JORR Jauh Dekat Rp 15.000, Bintaro Viaduct ke Pondok Aren tetap Rp 3.000. Dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000. Kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000. Kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Sehingga , dengan pemberlakuan integrasi JORR, terdapat penurunan tarif tol tarif golongan I sebesar Rp 19.000, golongan V Rp 64.500. "Namun untuk pengguna ruas tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren tetap membayar sebesar Rp 3.000 untuk golongan I. Sedangkan, kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju Ulujami dan JORR membayar tarif Rp 15.000, dari sebelumnya sebesar Rp 12.500.” (dai/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait