Belum Sehari, Segel Reklame Raib

Rabu 26-09-2018,06:07 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Tak sampai sehari, segela Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipasang di reklame di kawasan Serpong sudah raib. Satpol PP pun melaporkan kejadian ini kepada polisi. Ironisnya, segel yang hilang tak hanya di satu reklame. Melainkan terdapat pada lima billboard yang ada di Jalan Raya Serpong dan tidak diketahui dilakukan olah siapa. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, sudah mendapat laporan dari anggotanya terkait hilangnya lima segel di lima billboard yang telah disegel, Senin (24/9) kemarin. "Untuk memastikan itu, besok (red-hari ini) saya akan mengecek langsung di billboard mana saja yang segelnya hilang," ujarnya, kepada Tangerang Ekspres, Selasa (25/9). Oki menambahkan, akan melakukan koordinasi dengan anggota penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lain yang berasal dari beberapa OPD, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta DPKAD Kota Tangsel. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena pelaku melakukan perusakan segel dan ini sesuai dengan Pasal 232 KUHP. "Kita akan lapor ke Polres Tangsel dan merekalah yang punya wewenang menindak lebih jauh kasus hilangnya segel tersebut," tambahnya. Masih menurutnya, bagi perusak segel yang dipasang Satpol PP dinacam dengan penjara paling lama empat tahun. Segel yang dipasang di lima bilboard tersebut berukuran 1,2 meter x 1 meter. Segel berbentuk stiker dengan perekat yang kuat. Sehingga secara logika tidak akan lepas bila tertiup anggin. Selain kata Oki, berdasarkan pengalaman sebelumnya, stiker segel tidak lepas karena angin dan hujan. Oki berharap, pemilik rekmale atau billboard agar taat hukum dan harus memenuhi regulasi yang ada di Kota Tangsel serta membayar kewajiban yang harus dipenuhi. "Kalau itu dilakukan tentu reklame tidak akan disegel, dan itu dilaksanakan untuk tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame," tuturnya. Sebelumnya, Satpol PP menyegel sekitar 21 billboard yang ada di Jalan Raya Serpong. Dimana bangunannya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan pemasangan reklamenya juga tidak memiliki izin DPMPTSP Kota Tangsel. Sehingga keberadaannya ilegal dan mengganggu keindahan. Sebelumnya, Kepala Seksi Verifikasi Bidang Ekonomi pada DPMPTSP Kota Tangsel Muhammad Hudori mengatakan, billboard yang disegel rata-rata memiliki ukuran 5x10 meter. "Disegel karena tidak memiliki izin reklame dan izin penyelenggaraan reklame," ujarnya. Hudori menambahkan, billboard tersebut rata-rata sudah berdiri dari satu sampai 12 bulan. Produk yang mendominasi adalah iklan rokok dan perumahan. Setelah disegel selanjutnya ranahnya penyidik yang ada di Satpol pp Tangsel. "Rata-rata pemilik reklame tidah mengurus izinya," tambahnya. Masih menurutnya, di sepanjang koridor Jalan Raya Serpong ada 21 bilboard yang tidak memiliki izin. Ke depan lokasi lain akan diinvestigasi untuk mengetahui lokasi mana saja yang tak berizin. Kecamatan Pondok Aren dan Pamulang menurutnya menjadi daerah yang juga banyak terdapat bildboard. "Setelah penyegelan di Jalan Raya Serpong selesai, kita akan menyisir dan mendata billbord tempat lain," tuturnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait