CIKUPA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB), di Jalan Syekh Nawawi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/9). Pengendara sepeda motor dan sopir angkutan kota (angkot) jadi sasaran utama. Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas gabungan dari UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja dan Satlantas Polresta Tangerang menggelar razia sekitar dua jam. Satu unit mobil pelayanan Samsat Keliling disediakan. Hampir tidak ada ruang bagi pengemudi atau pengendara untuk meloloskan diri dari petugas. Walhasil, puluhan kendaraan ditemukan pajaknya mati. Ada pula pengendara (driver) ojek online (ojol) yang terjaring pada operasi tersebut. Driver yang namanya tidak disebutkan itu mengaku kaget saat melihat petugas gabungan berjejer di sepanjang jalan. Dia tak menunaikan kewajiban pajaknya lantaran tidak memiliki uang. “Saya kaget, baru kali ini kena razia pajak. Saya tadi disuruh membuat pernyataan untuk segera melunasi, karena belum bisa bayar sekarang. Nanti kalau ada uang ya dibayar, tetapi belum bisa memastikan, penghasilan saya pas-pasan,” kata dia kepada wartawan. Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPT Samsat Balaraja Rudy Hermawan menyebutkan, razia pajak merupakan kegiatan rutin dari Bapenda Provinsi Banten. Pada razia itu, sebanyak 36 unit kendaraan bermotor kedapatan masuk dalam daftar penunggak pajak. Terdiri dari 31 unit sepeda motor dan 5 unit mobil. Lebih banyak roda dua, kalau roda empat rata-rata angkot. Bagi yang punya uang dapat membayar di tempat, ada mobil pelayanan. Sementara yang tidak bayar sekarang ditenggat hingga tujuh hari ke depan, yang bersangkutan membuat surat pernyataan,” ujar dia. Rudy menegaskan, petugas dari Bapenda dan Samsat tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi tilang terhadap penunggak pajak. Sehingga petugas tidak menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Barang bukti yang disita dari pengemudi atau pengendara yaitu notis pajak. “Kami hanya menyita notis pajaknya, dimana dapat diambil saat tunggakan pajak dibayar. Otomatis notis pajaknya diperbaharui kalau sudah bayar,” jelas dia. Rudy menyebutkan, razia serupa dilakukan secara berkesinambungan. Lokasi operasi pun tak menetap, namun secara acak. Pihak Samsat selalu menyesuaikan dengan waktu polisi. “Kami menyesuaikan dengan waktu teman-teman dari kepolisian, kami tidak berjalan sendiri,” tandas dia. Berdasarkan data yang diperoleh, Samsat Balaraja ditarget sebesar Rp1,097 triliun tahun ini. Pajak daerah yang sudah terealisasi Rp820,392 miliar atau 74,77 persen. Sumber pendapatan antara lain PKB Rp407,360 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk pembelian baru (BBNKB I) Rp398,353 miliar, BBNKB II (untuk pembelian bekas) Rp9,474 miliar, serta Pajak Air Perumahan (AP) Rp5,204 miliar. Rudy mengatakan, pelayanan PKB saat ini tidak hanya di UPT Samsat Balaraja, Jalan Raya Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya. Sejauh ini ada tiga Gerai Samsat di Kabupaten Tangerang, yakni Kelapa Dua, Pasar Kemis, dan Kronjo. Menurut Rudy, keberadaan gerai masih belum sesuai luas wilayah Kabupaten Tangerang. “Kami upayakan agar masyarakat mudah menjangkau tempat pembayaran PKB. Mudah-mudahan tahun 2019 dapat terealisasi pengadaan gerai baru di kawasan Citra Raya, selama ini cuma Samsat Keliling yang beroperasi di sana,” kata dia. (srh/mas)
Driver Ojol Terjaring Razia Pajak
Rabu 26-09-2018,05:02 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :