Ahli Bahasa Linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Rahayu Sutiarti menilai, tidak ada unsur kampanye dalam pidato terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. "Meski masa kampanye tapi tidak ada sama sekali kalimat yang memberi kesan bahwa itu berkampanye," kata Rahayu di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ahli Bahasa UI Sebut Ahok Tak Berkampanye di Kepulauan Seribu
Selasa 21-03-2017,11:30 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Adapun penggalan kalimat Ahok yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut; "Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu..."
Kasus itu bermula pada pidato Ahok pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulaun Seribu. Di situ, Ahok menyinggung surah Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya. Imbasnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok menodai agama dan dikenakan pasal 156 atau 156a KUHP. (uya/JPG)
Kategori :