JAKARTA – Temuan KTP-el tercecer di Kabupaten Serang, mengulang peristiwa serupa di Kabupaten Bogor Mei lalu. Kemendagri berjanji lebih intensif dalam menyosialisasikan standard operating procedure mengenai sampah KTP-el. Pada prinsipnya, sampah KTP-el tidak boleh ada di tempat pembuangan sampah. Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, berdasar kasus di Bogor, Dirjen Dukcapil membuat instruksi kepada Dispendukcapil di seluruh Indonesia. “Walaupun barang rusak, bekas, sampah yang tidak terpakai, tetap dipotong atau dibakar. Jangan sampai asal lempar ke tempat sampah,” terangnya di Kemendagri kemarin (12/9). Mengacu pada kejadian di Serang, Dirjen Dukcapil kini sedang memanggil kepala Dispendukcapil setempat untuk dimintai keterangan. Mereka ingin mengetahui apakah instruksi perlakuan terhadap sampah KTP-el sudah disosialisasikan. “Kalau memang betul tidak diindahkan, siapa yang bertanggung jawab akan kami beri sanksi,” lanjutnya. Sanksinya adalah dicopot dari jabatannya, bahkan di-nonjob-kan. Dalam hal ini, yang potensial terkena sanksi adalah Kadispendukcapil Kabupaten Serang. Kemendagri menilai keteledoran itu sudah tidak bisa ditoleransi. Sebab, instruksi tata cara pemusnahan sampah KTP-el melalui surat edaran sudah disampaikan kepada seluruh Dispendukcapil. Meski sudah berstatus tak terpakai, sampah KTP-el tetap sensitif. Sebab, di dalamnya ada cetakan identitas penduduk. Karena alasan itu pula, Kemendagri memiliki SOP untuk memusnahkan sampah tersebut agar tidak sampai berakhir di pembuangan sampah. Setiap dispendukcapil juga sudah diberi kewenangan untuk menyimpan sampah-sampah itu sementara waktu. “Nanti pada saat tertentu dibakar,’’ tegas mantan Sekjen PDIP tersebut. Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai temuan ribuan KTP-el tercecer di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, merupakan persoalan serius. Sebab, hal serupa pernah terjadi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan di Kabupaten Bogor, Jabar. “Kami minta komisi II meminta penjelasan Kemendagri soal tercecernya KTP-el tersebut,” kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo. Bamsoet menilai Kemendagri dan Polri harus bekerja sama untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Jika ada oknum yang terbukti lalai, Bamsoet menilai oknum itu harus ditindak tegas. “Ini penting mengingat KTP-el rentan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. Bamsoet meminta Kemendagri segera menginstruksi jajarannya untuk memusnahkan, menggunting, ataupun memotong e-KTP yang rusak atau tidak terpakai. Bamsoet ingin kejadian semacam itu tidak terulang. Selain itu, Kemendagri diminta memastikan fasilitas perekaman data kependudukan di setiap dinas dukcapil tersedia dan berfungsi normal. Mulai alat perekam, blangko, hingga tinta untuk mencetak KTP-el tersedia lengkap. “Ini demi meminimalisir adanya kerusakan yang terjadi saat perekaman ataupun pencetakan e-KTP,” ujarnya. (jpg/bha)
Sampah KTP-el Wajib Dimusnahkan
Kamis 13-09-2018,06:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,19:02 WIB
Rayakan HUT ke-81 RI, Kota Tangsel Catat Kinerja Gemilang di Berbagai Sektor
Senin 17-08-2026,22:22 WIB
Forkopimda Tangsel Naik Tank ke Lapangan Upacara
Senin 17-08-2026,22:15 WIB
Tangsel Panen Penghargaan Nasional, Di Momen HUT ke-81 RI
Senin 17-08-2026,22:40 WIB
APBD-P Kota Tangerang Tembus Rp5,759 Triliun, DPRD dan Pemkot Sepakati Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS 2027
Senin 17-08-2026,22:31 WIB
Menakar Zamaludin di Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang
Terkini
Senin 17-08-2026,22:40 WIB
APBD-P Kota Tangerang Tembus Rp5,759 Triliun, DPRD dan Pemkot Sepakati Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS 2027
Senin 17-08-2026,22:36 WIB
71 Ormas dan 20 OKP Ikrar Jaga Persaudaraan dan Keutuhan NKRI
Senin 17-08-2026,22:31 WIB
Menakar Zamaludin di Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang
Senin 17-08-2026,22:27 WIB
Dua Bayi Lahir di RS Mitra Keluarga Pamulang
Senin 17-08-2026,22:22 WIB