JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Idris menuturkan, belum ada temuan mahar politik hingga saat ini. Menurutnya, mahar politik dan politik uang memang berbeda, namun keduanya sangat dilarang berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mahar politik selalu menjadi perbincangan hangat setiap memasuki pemilu, khususnya pilkada. Beberapa pihak mengatakan, mahar politik berlaku untuk kader dengan elektabilitas rendah, sebaliknya calon dengan elektabilitas tinggi justru partai lah yang berlomba “membeli.” Semua hal yang berpotensi adanya kecurangan dirasa sangat mencederai pemilu. Jika memang terdapat indikasi mahar politik, Idris mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. ”Jika sudah tiba waktunya, kampanye itu sah-sah saja tapi ada batasnya, jangan sampai itu terciderai dengan persoalan pelanggaran kampanye,” ujarnya di kantor Bawaslu belum lama ini. Dia memaparkan, perbedaan antar mahar politik dan politik uang yang banyak menganggap hal itu sama. Di mana jika mahar politik merupakan hal untuk memudahkan akses pengusungan. Laiknya caleg yang akan maju harus melalui parpol, bisa dipermudah melalui barang maupun materi. Berbeda dengan politik uang. “Sedangkan mahar politik adalah praktik politik uang yang bukan bagian dari pembiayaan politik. Bersifat informal dan cenderung ilegal dan di sejumlah negara demokrasi dilarang keras,” katanya. Idris menjelaskan, terkait mahar politik, jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang tertuang pada pasal 228. Dimana bunyinya yakni terkait larangan menerima imbalan apapun pada proses pencalonan presiden dan wakilnya (ayat 1). Lalu juga diatur sanksinya yang tidak diikutkan pada pemilu berikutnya jika terbukti (ayat 2). Serta bagaimana pembuktiannya yang melalui pengadilan (ayat 3). “Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan. Dalam hal parpol terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud ayat 1, parpol bersangkutan dilarang menggunakan pencalonan pada periode berikutnya,” katanya. Parpol yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan apapun pada parpol dalam proses pencalonan. Itu diatur pada pasal 228,” tutupnya. (jpg/bha)
Dilarang Praktik Mahar Politik
Jumat 07-09-2018,03:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,19:02 WIB
Rayakan HUT ke-81 RI, Kota Tangsel Catat Kinerja Gemilang di Berbagai Sektor
Senin 17-08-2026,22:22 WIB
Forkopimda Tangsel Naik Tank ke Lapangan Upacara
Senin 17-08-2026,22:40 WIB
APBD-P Kota Tangerang Tembus Rp5,759 Triliun, DPRD dan Pemkot Sepakati Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS 2027
Senin 17-08-2026,22:15 WIB
Tangsel Panen Penghargaan Nasional, Di Momen HUT ke-81 RI
Senin 17-08-2026,22:31 WIB
Menakar Zamaludin di Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang
Terkini
Senin 17-08-2026,22:40 WIB
APBD-P Kota Tangerang Tembus Rp5,759 Triliun, DPRD dan Pemkot Sepakati Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS 2027
Senin 17-08-2026,22:36 WIB
71 Ormas dan 20 OKP Ikrar Jaga Persaudaraan dan Keutuhan NKRI
Senin 17-08-2026,22:31 WIB
Menakar Zamaludin di Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang
Senin 17-08-2026,22:27 WIB
Dua Bayi Lahir di RS Mitra Keluarga Pamulang
Senin 17-08-2026,22:22 WIB