Warung Kelontong Dipakai Jual Miras

Kamis 06-09-2018,04:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PASAR KEMIS – Dua pemuda JN (23) dan SG (35) diamankan polisi di Kampung Kendal Karet, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (3/9) lalu. Pasalnya, kedua pemuda tersebut menjual minuman keras (miras) jenis ciu. Selama ini, keduanya menjual barang haram ini di warung kelontongan milik mereka. Awalnya, Pawas Polsek Pasar Kemis IPDA I Nyoman Nariana melaksanakan rutinitas operasi. Seperti kegiatan patroli umumnya, para anggota menyisir jalan-jalan di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. Tiba-tiba, sekitar pukul 23.00 WIB, ada warga yang menginformaskan keberadaan penjual miras jenis ciu di dekat SMAN 13 Kabupaten Tangerang. Atas dasar informasi tersebut, pihaknya mendatangi warung kelentongan milik JN dan SG. Saat melakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan sebanyak 34 plastik miras jenis ciu yang disembunyikan di dalam warung kelontongan. Selanjutnya, anggota membawa JN dan SG ke Mapolsek Pasar Kemis, untuk dilakukan pembinaan, pendataan, mengambil dokumentasi dan mengamankan barang bukti. Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis IPTU Ferdo Elfianto mengatakan, penjual menjajakan miras jenis ciu seharga Rp10 ribu per bungkus. Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 34 bungkus ciu dari warung kelontongan milik JN dan SG. “Untuk mengelabui petugas, mereka menjual miras dengan kedok warung kelontongan. Kami akan mendalami penyelidikan untuk membongkar tempat produksi minuman tersebut,” kata ayah satu anak itu, Rabu (5/9). Sejak beberapa bulan lalu, ia menuturkan, pihaknya sudah mengamankan sekitar 10 ribu botol miras berbagai merek dan 500 bungkus miras jenis ciu di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis meliputi,  Kecamatan Pasar Kemis dan Sindang Jaya. “Jadi, kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan segala jenis tindak, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pintanya. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait