MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/8). Penggeledahan itu terkait perkara Tamin Sukardi yang lagi ditangani KPK. Sejumlah awak media telah menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gedung B Pengadilan Negeri Medan. Kabar simpang siur bermunculan siapa yang melakukan pemeriksaan sejak Kamis (30/8) pagi. Hingga berita diturunkan sekitar pukul 12.31 WIB, tampak beberapa orang keluar masuk di ruangan Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, serta ruang Panitera yang terletak di Gedung B Pengadilan Negeri Klas I A Medan. Erintua Damanik, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan menjelaskan Ketua Pengadilan kemarin bukan ditangkap atau amankan karena OTT oleh KPK. Akan tetapi dibawa untuk dimintai keterangan sehubungan surat penyelidikan yang diperlihatkan KPK kepada Ketua sehubungan surat penetapan Majelis Hakim dalam perkara Tamin. “Bukan seperti yang diberitakan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT),” jelas Erintua kepada awak media, Kamis (30/8). Dikatakanya, pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah kembali dan melanjutkan tugasnya sebagai ketua pengadilan. Sementara itu, Erintua mengatakan dari pihak Badan Pengawas Daerah Mahkamah Agung (Bawas-MARI) Republik Indonesia juga melakukan pemeriksaan terhadap para hakim sehubungan dengan kejadian tersebut serta kode etik hakim di Pengadilan Tinggi Medan. Sepengetahuan Erintua sampai saat ini pihak KPK masih berada di ruangan ketua pengadilan untuk meminta berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang menyangkut perkara Tamin Sukardi yang diperlukan untuk dijadikan barang bukti dalam kasus OTT tersebut. Erintua mengatakan ada 30 bundelan yang akan dibawa KPK untuk diperiksa. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan itu. Tersangka penerima suap dalam kasus itu adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba dan seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. Terkait perbuatannya, hakim Merry dan Helpandi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Tamin dan Hadi dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undanh Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Agus mengungkapkan, kejadian ini bermula saat Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar. Sebelumnya dalam OTT yang digelar Selasa (28/8), KPK memboyong sejumlah orang dari PN Medan ke Jakarta. Antara lain Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan wakilnya, Wahyu Setyo Wibowo serta seorang hakim bernama Sontan Merauke Sinaga.(sdf/ipp/JPC)
KPK Bawa 30 Bundelan dari Ruang Ketua PN Medan
Jumat 31-08-2018,06:00 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :