Program B20 Diluncurkan 1 September

Jumat 31-08-2018,05:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Jakarta -- Pemerintah bersama dengan badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) dan produsen bahan bakar nabati resmi menandatangani perjanjian awal (head of Agreement/HoA) penyediaan dan penyaluran biodiesel. Untuk BBM setidaknya ada ada 11 badan usaha yang terlibat dalam penandatanganan tersebut. Mereka adalah; PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo, PT EXXonmobil, PT Jasatama, PT Petro Andalan Nusantara, PT Shell Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy dan PT Gasemas. Sementara itu untuk badan usaha penyedia bahan bakar nabati, ada 19 yang diberikan alokasi penyediaan biodiesel. Mereka antara lain; PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Pelita Agung Industri, PT Ciliandra Perkasa, PT Darmex Biofuels, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Bayas Biofuels, PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, dan PT Tunas Baru Lampung. Selain itu, ada juga PT Multi Nabati Sulawesi, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Intibenua Perkasatama, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Dabi Biofuels, PT Sinarmas Bio Energy, PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sukajadi Sawit Meka. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dalam keterangan resminya mengatakan, penandatanganan HoA tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi agar program pelaksanaan kewajiban pencampuran penggunaan biodiesel sebanyak 20 persen pada BBM segera dilaksanakan 1 September mendatang. "Kami berterima kasih pada badan usaha atas penandatanganan ini," katanya seperti dikutip dari pernyataan resmi tersebut, Kamis (30/8). Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebanyak 20 persen pada BBM mulai 1 September nanti. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya menekan impor minyak dan memperbaiki neraca perdagangan dalam negeri yang belakangan ini jeblok. Agar kebijakan tersebut bisa berjalan sesuai harapan, Kementerian ESDM sudah menetapkan volume bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran BBM non subsidi sebanyak 940.470 kiloliter pada periode September hingga Desember 2018. Untuk golongan non subsidi, 595.168 kiloliter di antaranya akan disalurkan untuk Pertamina dan 120.800 kiloliter lainnya akan diberikan untuk AKR Corporindo. Sebelumnya diberitakan, pemerintah dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU-BBN) akan menyepakati kebijakan penambahan volume produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar dengan campuran minyak sawit sebanyak 20 persen atau disebut biodiesel (B20) sebanyak 2,9 juta kilo liter (KL). Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofeul Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor mengatakan hal ini ditandai dengan akan diadakannya penandatangan kontrak pengadaan biodiesel oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan BU-BBN pada Sabtu (1/9) pukul 13.30 WIB di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia bilang, kesepakatan tersebut menandakan bahwa kedua pihak sudah siap mengimplementasikan rencana penambahan volume produksi B20. Dengan demikian, industri kelapa sawit siap mengalokasikan sebagian hasil produksi untuk kebijakan B20. Ia merinci, jumlah produksi 2,9 juta KL itu terbagi atas B20 subsidi (Public Service Obligation/PSO) sebanyak 1,95 juta KL yang diproduksi pada Mei-Desember 2018 dan B20 Non-PSO sekitar 715 ribu KL yang diproduksi September-Desember 2018. Untuk B20 PSO, akan diproduksi oleh PT Pertamina (Persero) sekitar 1,91 juta KL, sedangkan sisanya diproduksi PT AKR Corporindo Tbk sebanyak 40 ribu KL. Sementara untuk B20 Non-PSO yang diproduksi Pertamina sebanyak 595,16 ribu KL dan AKR sekitar 120,8 ribu KL. Rencananya, hasil produksi akan dikirim secara bertahap dalam beberapa bulan terakhir sebelum tutup tahun ini.(cnn/agi)

Tags :
Kategori :

Terkait