Bangunan Bengkel Bubut Disegel

Kamis 30-08-2018,05:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Satpol PP Kota Tangsel menyegel proyek pembangunan gedung bengkel bubut di Jalan Puspiptek, Setu, Rabu (29/8). Penyegelan dilakukan lataran pemiliki gedung tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik gedung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. "Pemilik membangun tanpa mengantongi izin terlebih dulu," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (29/8). Oki menambahkan, penyegelan terhadap bangunan dua lantai tersebut dilakukan karena ada laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan pemanggilan kepada pemilik gedung. Satpol PP telah tiga kali memanggil. Namun, pemilik tidak datang dan terkesan mengacuhkannya. "Masing-masing panggilan waktunya satu minggu, jadi kita sudah berikan waktu tiga minggu agar pemilik gedung datang," tambahnya. Masih menurutnya, penyegelan dilakukan agar pemilik gedung datang untuk dilakukan pemeriksaan. Ia berharap, pemilik gedung mau kerja sama dengan memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan. Sebelum mengirim surat pemanggilan dan penyegelan, Satpol PP telah mengecek surat-surat pembangunan gedung tersebut ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, tapi tidak ada. "Meskipun kalau IMB sedang diurus tetap tidak boleh melakukan pembangunan, apalagi tidak ada sama sekali," jelasnya. Sementara itu, Penyidik PPNS pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, bila pemilik gedung tidak bisa menunjukkan IMB maka gedung akan tetap disegel. "Sambil menunggu pemilik datang kita akan pikirkan pelanggaran tersebut masuk penyidikan atau tidak," ujarnya. Muksin menambahkan, proyek pembangunan akan terus disegel sampai tidak ada tenggang waktunya tergantung dari penyidikan. Pelanggaran tersebut nantinya akan dimasukkan ke ranah pidana atau tidak tergantung pemeriksaan. "Kalau soal pembongkaran itu harus ada perintas dari pengadilan," tambahnya. Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan lainnya. Namun, di Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengatakan, bangunan yang sudah terlanjur berdiri dapat dikeluarkan IMB-nya sesuai aturan. "Kalau IMB sudah dimiliki segel akan kita buka," tuturnya. Warga yang tak jauh dari lokasi, Juin mengatakan, proyek pembangunan bengkel bubut mulai dikerjakan sekitar satu tahun lalu dan sebelum dibangun lokasi proyek merupakan tanah kosong. "Sata ada yang kerja gerbang selalu ditutup," ujarnya. Juin menambahkan, proyek pembangunan bengkel bubut tersebut berdisi di atas lahan sekitar 25 meter x 100 meter namun, ia tidak tahu pasti akan digunakan untuk apa. "Yang saya tahu mandor proyek sering makan di warung saya," tuturnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait