Kasus Suap Rp 30 Juta, Bu Hakim Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu 29-08-2018,04:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang nonaktif, Wahyu Widya Nurfitri yang di-OTT KPK divonis 5 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (28/8). Selain Widya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada panitera pengganti PN Tangerang, Tuti Atika selama 4 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Widya dan Tuti ditangkap KPK pada 3 Maret 2018 lalu. Keduanya menerima suap sebesar Rp 30 juta yang diberikan oleh dua orang pengacara HM Saipudin dan Agus Wiratno. Kemarin hakim juga memvonis kedua pengacara itu. Agus Wiratno divonis 4 tahun penjara dan HM Saepudin, 4 tahun 6 bulan penjara. Hakim Widya harus berurusan dengan penyidik KPK awalnya gara-gara kasus penanganan perdata. Saat itu, hakim Widya sedang menangani perkara perdata dengan tergugat Hj Momoh Cs dengan register Nomor 426/Pdt.G/2017/PN.Tng. Lewat suap tersebut, kedua pengacara ingin mempengaruhi putusan hakim. Dalam amar putusan Hakim Tipikor Serang, disebutkan Widya pun sempat melakukan pertemuan di lapas dan meminta terdakwa yang lain agar keterangannya bisa sinkron. Terungkapnya suap ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. Tuti menyampaikan informasi pada pengacara tentang rencana putusan yang isinya menolak gugatan. Sehari sebelum sidang putusan, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang. Saat itu Agus menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian oleh panitera pengganti itu diserahkan kepada Hakim Widya sebagai ucapan terima kasih. Uang ini diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua pengacara tersebut. Namun, uang tersebut dinilai Widya masih kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta diberikan kemudian. Pada 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pembacaan putusan pun menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor. Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, Senin 12 Maret 2018, Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih. Pada saat itu juga, Agus ditangkap KPK setelah penyerahan uang. Tuti, Agus, dan tiga PNS PN Tangerang dibawa ke KPK untuk pemeriksaan awal. Pada Senin malam, pukul 20.00 WIB, KPK kemudian menangkap HM Saipudin di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tim lain kemudian bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan Hakim Widya yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB. Kasus ini pun sampai di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang. Kemarin, majelis hakim menjatuhkan putusan dipimpin Mardison, ketua majelis hakim Tipikor Serang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (Wahyu Widya Nurfitri) dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II (Tuti Atika) dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Mardison. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum, JPU KPK yang diketuai Wawan Yunarwanto, menuntut Wahyu Widya 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Sedang Tuti Atika dituntut 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun hal-hal yang memberatkan menurut hakim, terdakwa sebagai hakim menjadi tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kasalahan,” ujar Mardison. Sementara itu, terdakwa Agus Wiratno dan HM Saipudin selaku advokat terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I (Agus Wiratno) dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II (HM Saefudin) dengan pidana penjaran 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Mardison. Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tebtang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 (1) KUHPidana. Usai mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, keempat terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (and/ang/brp/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait