KPK Tangkap Ketua PN Medan

Rabu 29-08-2018,04:09 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8). Kali ini sasaran OTT lembaga antirasuah itu adalah hakim. Salah satu hakim yang ditangkap adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Mencuat kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan berkaitan dengan kasus yang menjerat Tamin Sukardi, pengusaha ternama di Kota Medan. OTT itu pun dilakukan, satu hari setelah Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis enam tahun penjara atas kasus penjualan aset negara sebesar Rp 132 miliar yang mendera Tamin. Vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Sidang putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8) siang. Selain Wahyu, ada pula sejumlah hakim lain di PN Medan yang terjaring OTT KPK. Antara lain Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan dua hakim yakni Sontan Meraoke Sinaga, Merry Purba, serta panitera bernama Elpandi dan Oloan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, anak buahnya sudah berada di Medan beberapa hari terakhir ini. “Tadi pagi sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Basaria. Menurut Basaria, KPK telah mengamankan barang bukti suap berupa uang dalam Singapura. Namun, dia menuturkan belum bisa merinci jumlah uang yang timnya temukan. Yang pasti kasus ini terkait transaksi penanganan perkara tipikor di Medan. "Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima. Nanti jika ada perkembangan akan di-update kembali, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," tuturnya. Sedangkan sumber lain di KPK mengatakan, OTT itu menjaring hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. “Ada OTT di Medan, Hakim PN Tipikor Medan," ujar sumber di internal KPK sebagaimana diberitakan JawaPos.Com. Sumber lain di KPK juga mengungkapkan hal senada. "Apgakum (aparat penegak hukum) yang di-OTT," papar sumber tersebut. Mahkamah Agung (MA) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah menciduk delapan orang, termasuk hakim dan panitera. Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, para hakim yang diamankan tim penindakan KPK di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, serta hakim Sontan Merauke dan Meri Purba. "Iya, saya dengar bahwa dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi, Selasa (28/8). Suhadi mengungkapkan berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, kata Suhadi, tim penindakan KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, Suhadi belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan itu. Ia menduga lantaran terdapat hakim ad hoc yang ikut diamankan, OTT yang dilakukan KPK itu terkait perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidang. Dari informasi yang dihimpun, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo sempat menangani perkara yang menjerat Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain saat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Namun, belum bisa dipastikan apakah OTT yang dilakukan KPK terkait dengan perkara dugaan suap OK Arya yang dipegang oleh Wahyu Prasetyo selaku majelis hakim. Juru Bicara PN Medan Erintuah Damanik mengakui adanya tim KPK yang menyambangi kantornya dan menggeledah sejumlah ruang hakim. “Meja Sontan dan Merry sudah disegel,” tuturnya.(ce1/ipp/rdw/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler