DPR Persoalkan Impor Garam dan Gula

Rabu 29-08-2018,04:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Jakarta -- Setelah beras, DPR kembali mempersoalkan kebijakan Kementerian Perdagangan untuk menambah kuota impor garam dan gula mentah. Pasalnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai kebijakan impor akan menyulitkan petani. "Menteri Perdagangan harus menjelaskankannya pada rapat kerja di DPR, apa pertimbangannya menambah kuota impor garam dan gula mentah, yang dikaitkan dengan kebutuhan industri," ujarnya mempertanyakan, seperti dilansir Antara, Selasa (28/8). Hal itu diungkapkan Bambang menanggapi keputusan Kementerian Perdagangan yang mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton, dan gula mentah 111 ribu ton. Pemerintah memang memutuskan mengimpor garam industri 3,7 juta ton untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri berdasarkan hitung-hitungan dari Kementerian Perindustrian sejak awal tahun. Garam itu rencananya dimanfaatkan 100 ribu perusahaan yang bergerak di bidang sektor petrokimia, kaca, lensa, serta makanan dan minuman. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat mengatakan garam impor dikucurkan secara bertahap bergantung kemampuan penyerapan industri setiap bulannya. Keputusan itu bertentangan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pada saat yang sama hanya merekomendasikan garam impor sebanyak 2,2 juta ton. Makanya, Bambang meminta Satgas Pangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi. Sebab, hal itu mengakibatkan harga garam rendah di pasaran. "Juga berdampak menyulitkan petani garam," katanya. Ia juga mengimbau Kementerian Pertanian untuk mematok harga pokok pembelian garam di tingkat petambak demi menjaga stabilitas harga sesuai Undang-undang Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Bambang juga menyoroti keputusan Kementerian Perdagangan yang menerbitkan izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada September 2018 nanti. Seharusnya, ia menilai ada pengawasan atas pelaksanaan impor agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643/2002 tentang Tata Cara Niaga Impor Gula. Seperti, data tentang produksi, konsumsi, dan kebutuhan gula mentah. Sehingga, Kementerian Perdagangan, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Badan Pusat Statistik (BPS) bisa melakukan harmonisasi data tentang produksi, termasuk kebutuhan gula nasional. "Dengan data bersama tersebut, sehingga setiap izin impor gula tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri," imbuh Bambang. Selain itu, ia menambahkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus juga memperhatikan masa tanam dan panen tebu petani dalam negeri, sebelum merilis izin impor gula. Hal ini dilakukan demi menjaga stok gula tidak berlebih dan menjaga harganya di tingkat petani tidak jatuh. (Antara/bir)

Tags :
Kategori :

Terkait