PAKUHAJI – Sebanyak lima pedagang minuman keras (miras) yang mengontrak di Kampung Cilongok RT 02/03, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dirazia awal pekan lalu. Selain tempat menjual miras, lokasi dijadikan tempat karaoke dan mengkonsumsi miras. Silmi, Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Linmas Kecamatan Pakuhaji mengatakan, awalnya dia menerima laporan warga yang menginformasikan ada pesta miras di alamat tersebut. Setelah menerima laporant, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Pakuhaji yang dikomandoi AKP Suyatno, turun ke lokasi kejadian. “Pagi-pagi ada warga lapor ke kami, Senin (20/8). Warga menyampaikan ada pesta miras sambil joged-joged dan karokean di kontrakan di Kampung Cilongok RT 02/03, Minggu (19/8) malam. Sayangnya, warga melapor bukan malam tersebut,” kata Silmi, kepada Tangerang Ekspres, Jumat (24/8). Di lokasi kejadian, ia menuturkan, razia gabungan Polsek Pakuhaji bersama Trantib Pakuhaji berhasil mengamankan 30 botol miras berbagai merk. Kemudian, lima orang penghuni kontrakan sebagai penjul miras diminta untuk pulang ke kampung mereka masing-masing. Ia mengungkapkan, seorang diantara mereka masih dibawah umur. “Mereka mengaku berasal dari luar daerah yang dibawa seorang warga setempat untuk menjual miras. Jadi, saya minta mereka supaya mengosongkan kontrakan dan pulang ke kampung masing-masing saat itu, kalau tidak nurut akan saya angkut ke panti sosial. Hari berikutnya, Alhamdulillah saat saya cek sudah kosong,” tuturnya. Ia menyebutkan, Trantib Kecamatan Pakuhaji dan Polsek Pakuhaji rutin merazia miras di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang setiap akhir pekan ini. Hasilnya, pedagang miras yang berada dihiburan musik dangdut sudah jarang ditemui. Sebelumnya, padahal marak pedagang miras sehingga pihaknya dianggap mandul menegakan peraturan daerah (Perda). Ia mengungkapkan, pihaknya selalu merazia miras milik pedagang yang berani beroperi setiap ada hiburan musik pada akhir pekan. Sebab, keberadaan pedagang miras dikeluhan warga yang kawatir dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ini kewajiban kami menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” jelasnya. (mg-2/mas)
Pedagang Miras, Diusir dari Pakuhaji
Sabtu 25-08-2018,04:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-11-2026,21:14 WIB
Kades Keluhkan Cicilan Gerai KDMP
Minggu 01-11-2026,20:05 WIB
DKP Uji Coba Teknologi Tabela, Dorong Produktivitas dan Efisiensi Petani
Minggu 01-11-2026,20:13 WIB
Menteri PU Soroti Penyempitan Kali Angke
Minggu 01-11-2026,21:06 WIB
Investasi Serang Raya Jomplang, Kota Lampaui Target, Kabupaten Masih Tertinggal
Minggu 01-11-2026,21:10 WIB
Bahan Baku Diambil dari Desa, Mendes Luncurkan Program Pembangunan Ekosistem Biomassa
Terkini
Minggu 01-11-2026,21:17 WIB
Gerindra Banten Ancang-ancang Menangkan Pemilu
Minggu 01-11-2026,21:14 WIB
Kades Keluhkan Cicilan Gerai KDMP
Minggu 01-11-2026,21:13 WIB
Investasi Banten Rp92,88 Triliun, Tangerang Jadi Magnet, Daerah Lain Tertinggal
Minggu 01-11-2026,21:10 WIB
Bahan Baku Diambil dari Desa, Mendes Luncurkan Program Pembangunan Ekosistem Biomassa
Minggu 01-11-2026,21:09 WIB