Kredit Kendaraan, Uang Muka 0 Persen

Kamis 23-08-2018,07:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengurangi uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi nol persen, jadi pembicaraan menarik. Karena wacana ini membuat sebagian pengendara merasa senang bisa memiliki kendaraan baru. Salah satu lembaga pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) pun memastikan jika pemerintah menerapkan hal ini, tidak akan berdampak buruk. “Itu kan down paymant (DP) minimum. Enggak ada dampak negatifnya, karena selama ini kan DP minimumnya sudah bisa sampai 5 persen,” ujar Margono. Seperti diberitakan sebelumnya, OJK berencana menerapkan kebijakan mengurangi uang muka kredit yang selama ini wajib dibayarkan di kisaran 5% -25% bisa dikurangi hingga 0%. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia. “Tujuannya untuk mendorong penjualan. Tapi kami juga akan memberlakukan persyaratan untuk perusahaan jika ingin menerapkan kebijakan ini,” kata Ihsanudin beberapa waktu lalu. Menurut dia, perusahaan multifinance harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang sehat yakni di bawah 1%. Kemudian, perusahaan juga harus memiliki risk management yang baik untuk penerapan kebijakan ini. Ihsan mengungkapkan, aturan ini akan berlaku sunnah untuk perusahaan, jadi OJK tidak mewajibkan atau memaksa multifinance. “Aturannya sunnah, tapi OJK memberikan aturan kebebasan uang muka maksimal 0%, tapi NPF nya harus kecil di bawah 1%, perusahaan bisa menyesuaikan dengan risiko masing-masing,” jelas dia. Untuk implementasi ini, OJK akan menerbitkan peraturan baru yang berisi detail pertimbangan dan penjelasan aturan. “POJK baru akan terbit,” imbuhnya. OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait